Terpidana yang hanya diidentifikasi bernama Hamid itu tak hanya dicungkil matanya namun satu telinganya akan dipotong setelah terbukti menyiram cairan asam ke wajah Davoud Roushanaei yang mengakibatkan wajah pria itu hancur.
Pengadilan menjatuhkan hukuman pencungkil mata kiri Hamid pada 3 Maret lalu setelah terbukti melakukan serangan cairan asam terhadap Roushanaei di kota Qom pada Agustus 2009.
Harian terbitan Iran Hamshahri mengabarkan Hamid disewa keluarga istri korbannya. Namun, pelaksanaan eksekusi pencungkilan mata ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Sebab, bersamaan dengan vonis pencungkilan mata itu, pengadilan memerintahkan Hamid untuk membarar diyat atau uang darah untuk korban dan harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.
"Menghukum seorang terpidana dengan cara membutakannya merupakan sebuah kekejaman dan sebuah perbuatan yang mengejutkan," ujar peneliti masalah Iran di Amnesti Internasional Raha Bahreini.
Pemerintah Iran saat ini tengah berupaya menekan angka serangan cairan asam setelah serangkaian serangan terhadap para perempuan di kota Isfahan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.