Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Lakukan Serangan Cairan Asam, Pria Iran Dihukum Cungkil Mata

Kompas.com - 08/03/2015, 00:33 WIB
TEHERAN, KOMPAS.com - Seorang pria yang terbukti menyiram seorang pria lainnya dengan menggunakan cairan asam dijatuhi hukuman pencungkilan mata oleh sebuah pengadilan di Iran.

Terpidana yang hanya diidentifikasi bernama Hamid itu tak hanya dicungkil matanya namun satu telinganya akan dipotong setelah terbukti menyiram cairan asam ke wajah Davoud Roushanaei yang mengakibatkan wajah pria itu hancur.

Pengadilan menjatuhkan hukuman pencungkil mata kiri Hamid pada 3 Maret lalu setelah terbukti melakukan serangan cairan asam terhadap Roushanaei di kota Qom pada Agustus 2009.

Harian terbitan Iran Hamshahri mengabarkan Hamid disewa keluarga istri korbannya. Namun, pelaksanaan eksekusi pencungkilan mata ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Sebab, bersamaan dengan vonis pencungkilan mata itu, pengadilan memerintahkan Hamid untuk membarar diyat atau uang darah untuk korban dan harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.

"Menghukum seorang terpidana dengan cara membutakannya merupakan sebuah kekejaman dan sebuah perbuatan yang mengejutkan," ujar peneliti masalah Iran di Amnesti Internasional Raha Bahreini.

Pemerintah Iran saat ini tengah berupaya menekan angka serangan cairan asam setelah serangkaian serangan terhadap para perempuan di kota Isfahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Mirror
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com