Pekan lalu, PM Tony Abbott meminta agar Indonesia mengingat kontribusi senilai 1 miliar dollar (lebih dari Rp 10 triliun) yang diberikan Australia saat membantu tragedi tsunami untuk kemudian memberikan kesempatan hidup bagi Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Chan dan Sukumaran menghadapi hukuman mati di Indonesia akibat keterlibatan keduanya dalam upaya penyelundupan heroin lebih dari 8 kilogram dari Bali ke Australia.
Kementerian Luar Negeri Indonesia mengeluarkan tanggapan terhadap pernyataan PM Abbott dengan mengatakan bahwa "ancaman" adalah bukan bagian dari bahasa diplomatik.
Julie Bishop mengakui komentar PM Abbott tersebut ditanggapi di Indonesia sebagai hal yang tidak membantu (bagi penundaan hukuman mati).
"Itulah yang dilihat di Indonesia dan menjadi alasan mengapa saya berbicara dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menjelaskan bahwa Perdana Menteri tidak berniat menghubungkan bantuan tsunami dengan 'Bali Nine' dengan maksud negatif," katanya.
Menlu Bishop menambahkan, "Apa yang ia ingin sampaikan bahwa Australia selalu menjadi teman Indonesia. Kami ada saat Indonesia membutuhkan."
"Wakil Presiden Jusuf Kalla menerima bahwa demikian seharusnya kata-kata tersebut dimaknai," katanya.
Menteri Bishop mengatakan, tim pengacara Chan dan Sukumaran akan hadir di pengadilan (PTUN Jakarta), Selasa (24/2/2015), untuk kembali meminta agar permohonan grasi untuk kliennya ditinjau kembali.
Bishop mengatakan, Pemerintah Australia terus berupaya untuk mewakili warganya "di setiap tingkatan, di setiap departemen".
"Kami melakukan segala upaya sebisa mungkin untuk meminta pengampunan bagi dua warga negara Australia ini," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.