Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Anwar Ibrahim Dikecam Banyak Pihak

Kompas.com - 11/02/2015, 02:13 WIB
KOMPAS.com - Kantor Hak Asasi Manusia PBB mengecam keputusan Mahkamah Agung Malaysia yang menolak kasasi pemimpin oposisi Anwar Ibrahim atas vonis penjara lima tahun dalam kasus sodomi.

Seorang juru bicara mengatakan dakwaan terhadap mantan wakil perdana menteri Malaysia itu seharusnya bukan dakwaan pidana.

Anwar Ibrahim mulai menjalani hukuman setelah Mahkamah Persekutuan, lembaga setingkat Mahkamah Agung, Selasa (10/02) menolak kasasi vonis lima tahun penjara karena melakukan sodomi terhadap mantan asistennya, Mohd Saiful Bukhari Azlan.

Australia juga menyampaikan protes atas penolakan kasasi tersebut.

Dalam pernyataannya, pemerintah Australia mengatakan sangat kecewa atas penolakan kasasi.

"Kami sangat prihatin atas beratnya hukuman dan kami telah menyampaikan keprihatinan tersebut kepada pemerintah Malaysia," demikian kata pemerintah Australia.

'Disorot dunia'

Sementara itu Human Rights Watch menyebut hukuman itu sebagai penyiksaan dan Amnesty International mengatakan hukuman akan berdampak buruk bagi kebebesan berpendapat.

Datuk Seri Anwar Ibrahim, sebutannya di Malaysia, sebelumnya menegaskan kasus sodomi ini adalah bagian dari kampanye untuk mendiskreditkannya dan menghadangnya di dunia politik.

Usai putusan kasasi, istri Anwar, Wan Azizah Wan Ismail, yang menjabat sebagai pengurus Partai Keadilan Rakyat, mengatakan kasus suaminya membuat Malaysia menjadi perhatian dunia.

"Kita disorot dunia dan kita disorot dunia karena alasan-alasan yang salah," ungkap Wan Azizah Wan Ismail.

Anwar, 67, menjabat sebagai wakil perdana menteri dan menteri keuangan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Mahathir Mohamad tetapi mengalami kisruh pada tahun 1998.

Pada masa itu ia dikenai dakwaan korupsi dan sodomi dan kemudian dinyatakan bersalah tetapi pengadilan menganulir dakwaan sodomi pertama tersebut.

Kini ia kehilangan kursinya sebagai anggota parlemen dari daerah pemilihan Permatang Pauh, negara bagian Penang.

Sebelumnya ia optimistis kasasinya dikabulkan tetapi siap melanjutkan "perjuangan" bila pun harus masuk penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com