Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Ditolak, Anwar Ibrahim Akan Kembali Dipenjarakan

Kompas.com - 10/02/2015, 16:28 WIB
KUALA LUMPUR, KOMPAS.com — Upaya hukum terakhir pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim, ditolak Mahkamah Agung negara itu, Selasa (10/2/2015) siang. Ini artinya Anwar akan kembali mendekam di penjara dalam usia senjanya.

Anwar sudah menduga putusan pengadilan akan berpihak pada kepentingan pemerintah yang berkuasa untuk membungkam aktivitas politiknya. Tahun 1998, Anwar Ibrahim dijerat dengan tuduhan sodomi yang membuatnya dipenjarakan selama 6 tahun, sebelum akhirnya dibebaskan. Namun kini, Anwar Ibrahim kembali akan masuk penjara atas kasus yang sama setelah permohonan bandingnya ditolak Mahkamah Agung Malaysia. Hukuman penjara itu akan mengakhiri karier politik Anwar Ibrahim. Namun, menurut Anwar, perjuangannya bukanlah untuk dirinya sendiri, melainkan demi keadilan di Malaysia.
 
Dalam wawancara dengan KompasTV di Jakarta, beberapa hari sebelum menghadapi putusan, Anwar menyatakan, dirinya siap kembali dipenjara. Menurut Anwar, bukan kali ini saja dirinya dizalimi pemerintah. Penjara bukan hal baru baginya.
 
"Saya dipenjara sebagai tahanan politik selama 2 tahun waktu saya berumur 20 tahun. Sudah wakil perdana menteri, masuk (penjara) lagi 6 tahun. Saya sekarang 67 tahun, mau menjelang 70 tahun, mau dipenjara lagi. Andaikan ini harga yang harus saya bayar untuk mempertahankan kebebasan dan keadilan, maka saya sedia," ujar Anwar.
 
Ia menyatakan sudah berbicara dengan anak beserta istrinya, dan mereka ikhlas. Padahal, para sahabatnya di sejumlah negara, termasuk mantan Presiden RI, BJ Habibie, menyarankan agar Anwar jangan pulang ke Malaysia dan berjuang dari luar negeri saja. Namun, Anwar enggan menerima usulan para sahabatnya, walaupun ancaman pemenjaraan menanti di depan mata. "Saya sedia. Insya Allah," tekannya.
 
Petikan wawancara Anwar Ibrahim dengan KompasTV bisa Anda saksikan dalam program Kompas Petang, Selasa 10 Februari 2015 pukul 16.30 WIB. (Juanita Wiratmaja/Kompas TV)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KompasTV
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com