Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/01/2015, 09:52 WIB
WASHINGTON, KOMPAS.com — DPR Amerika, Jumat (9/1/2015), meloloskan undang-undang, menyetujui pembangunan pipa minyak yang kontroversial dan lama tertunda. Ini ke-10 kali sejak tahun 2011, DPR mengesahkan rancangan undang-undang, menyetujui pipa minyak Keystone XL. Tetapi, kali ini, langkah itu didukung putusan pengadilan yang akan memungkinkan proyek tujuh miliar dollar itu bergerak maju.

Mahkamah Agung Nebraska hari Jumat menyetujui rute pipa sejauh hampir 2.000 kilometer, melintasi negara bagian itu. Presiden Amerika Barack Obama menunggu putusan pengadilan itu sebelum membuat keputusan tentang proyek tersebut.

Saat berbicara pada Jumat dalam debat di DPR, pemimpin Fraksi Republik yang mayoritas, Kevin McCarthy, mengatakan, Obama kini tidak punya alasan memveto rancangan undang-undang itu, seperti yang telah ia janjikan.

Jaringan pipa Keystone XL akan mengalirkan lebih dari 800.000 barrel minyak per hari dari ladang minyak Kanada ke kilang minyak di Teluk Meksiko.

Pendukung proyek tersebut mengatakan, jaringan pipa itu akan meningkatkan infrastruktur energi, menciptakan lapangan kerja, dan semakin mengurangi ketergantungan Amerika pada minyak asing. Tetapi, pengecamnya mengatakan, proyek itu akan mencemari lingkungan dan tidak akan berdampak besar pada perekonomian yang sudah membaik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com