Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Argentina Akui "HAM" Seekor Orangutan

Kompas.com - 22/12/2014, 16:26 WIB
BUENOS AIRES, KOMPAS.com — Seekor orangutan yang menjadi penghuni sebuah kebun binatang di Argentina "dibebaskan" dan akan dipindahkan ke sebuah suaka setelah pengadilan mengakui orangutan itu sebagai "pribadi non-manusia" yang kebebasannya dirampas secara ilegal.

Pada November lalu, para aktivis pencinta binatang mengajukan petisi habeas corpus, yang biasa digunakan untuk mempertanyakan legalitas penahanan seseorang. Para aktivis mewakili Sandra, seekor orangutan sumatera berusia 29 tahun yang menghuni kebun binatang Buenos Aires.

Asosiasi Pengacara Hak-hak Binatang (AFADA) menyambut baik keputusan pengadilan itu, yang disebut bisa menjadi preseden kasus-kasus serupa pada masa mendatang.

AFADA mengatakan, semua jenis kera memiliki fungsi kognitif yang memadai sehingga tak layak diperlakukan sebagai sebuah obyek.

Para hakim pengadilan dalam amar putusannya sepakat bahwa Sandra, yang lahir di kebun binatang Jerman sebelum dipindahkan ke Argentina dua dekade lalu, berhak memperoleh hak-hak dasar untuk "pribadi non-manusia".

"Keputusan ini membuka jalan, bukan hanya untuk kera-kera besar lain, melainkan juga bagi makhluk-makhluk berakal lain yang kebebasannya secara tidak adil dirampas di kebun binatang, sirkus, taman laut, dan laboratorium sains," kata pengacara AFADA, Paul Buompadre, kepada harian La Nacion, Minggu (21/12/2014).

Upaya semacam ini bukanlah yang pertama. Sebuah pengadilan di AS pada bulan ini menolak petisi serupa untuk membebaskan seekor simpanse bernama Tommy dari sebuah kebun binatang pribadi di New York.

Pengadilan New York memutuskan bahwa Tommy bukan manusia sehingga tidak memiliki hak dan perlindungan yang bisa didapat dengan petisi habeas corpus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com