Saat disidang, semua juri adalah laki-laki kulit putih yang hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 menit untuk menyatakan bocah kecil itu bersalah atas pembunuhan kedua bocah perempuan tersebut.
Sidang pembunuhan itu sendiri hanya berlangsung kurang dari satu hari. George saat itu menolak untuk mengajukan banding.
Pada Rabu (17/12/2014), hakim Carmen Mullins dalam amar putusannya mengatakan, sistem pengadilan saat itu memperlakukan George dengan tidak adil karena tidak menyediakan pembela bagi George.
Hakim Carmen juga menggarisbawahi pengakuan George kepada polisi yang tampaknya akibat paksaan dan tak ada bukti fisik yang kuat untuk mengaitkan George dengan kematian kedua bocah perempuan itu.
Apalagi, saudara laki-laki George saat itu bersaksi bahwa dia bersama George sepanjang hari pada waktu yang sama dengan saat kedua anak perempuan itu hilang dan kemudian ditemukan tewas.
"Dari waktu ke waktu, kita diminta untuk mengevaluasi kembali sejarah kita dan mengoreksi ketidakadilan jika kita mampu melakukan itu," ujar hakim Carmen.
"Saya tak bisa memikirkan bentuk ketidakadilan lain selain pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional seseorang yang telah terbukti dalam kasus ini," lanjut hakim Carmen.
Hakim Carmen juga menyebut mengeksekusi mati seorang bocah berusia 14 tahun sebagai sebuah perbuatan kejam dan tak lazim.
"Mereka mengambil saudara saya dan sejak saat itu saya tak pernah melihat ibu saya tertawa kembali," kata salah satu saudara perempuan George, Amie Ruffner (78).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan