KAIRO, KOMPAS.com - Pengadilan di Mesir, Sabtu (1/11/2014), menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun untuk delapan orang pria yang muncul dalam sebuah video yang diduga adalah pernikahan gay.
Kedelapan terdakwa menyangkal tuduhan memicu perbuatan tidak senonoh dan menyinggung moralitas masyarakat. Video yang diunggah ke situs YouTube pada September lalu itu memperlihatkan dua pria bertukar cincin di atas sebuah kapal di sungai Nil.
Hukuman penjara yang dijatuhkan pengadilan dikecam keluarga para terdakwa, seperti dilaporkan kantor berita Reuters. Wartawan BBC di Timur Tengah, Sebastian Usher melaporkan kelompok Islamis menggerakkan kecaman terhadap video tersebut.
Mereka mengatakan hal ini menunjukkan rendahnya standar moral sejak Presiden Mohammed Morsi yang didukung Ikhwanul Muslimin dilengeserkan dalam sebuah kudeta tahun lalu.
Pemerintahan baru Mesir yang dipimpin Presiden Abdul Fattah al-Sisi, kemungkinan ingin menunjukkan kepada warga Mesir bahwa mereka dapat bersikap konservatif pada sejumlah masalah kemasyarakatan.
Meskipun homoseksual tidak melanggar hukum di Mesir, hal ini masih dianggap tabu. Penggerebekan polisi terhadap tempat-tempat gay meningkat dalam beberapa bulan terakhir.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.