Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Aturan ISIS untuk Para Jurnalis di Wilayahnya

Kompas.com - 09/10/2014, 09:09 WIB
DAMASKUS, KOMPAS.com — Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dikabarkan telah menerbitkan daftar panjang terkait aturan bagi wartawan yang berada di wilayah yang kini dikuasai kelompok tersebut.

Aturan yang diterapkan ISIS, jika dilihat dari standar internasional, sangat memaksa karena meminta setiap wartawan mengucapkan sumpah setia kepada pemimpin ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi.

Selain itu, ISIS tak hanya mengatur media yang bisa bekerja di wilayahnya, tetapi juga menuntut semua berita yang akan diterbitkan harus mendapat persetujuan organisasi itu dan menuntut untuk mengawasi akun media sosial setiap jurnalis.

Salah seorang jurnalis Suriah bernama Amer mengatakan, sederet aturan baru ISIS itu sangat membatasi kerja media lokal.

Amer mengatakan, banyak jurnalis memilih meninggalkan Deir Ezzor saat ISIS merebut provinsi itu. Namun, Amer memutuskan tetap tinggal di sana untuk mendokumentasikan situasi di Deir Ezzor.

"Sebuah pertemuan digelar antara para jurnalis dan staf media ISIS untuk menjelaskan bagaimana cara kerja jurnalis di wilayah yang dikendalikan ISIS," kata Amer.

Staf media ISIS kemudian memberikan syarat-syarat yang tak bisa ditawar lagi bagi jurnalis yang ingin tetap bekerja di Deir Ezzor. Bagi yang tidak setuju dipersilakan meninggalkan wilayah tersebut.

Berikut daftar aturan jurnalis yang diterbitkan ISIS seperti dikutip The Independent.

1. Semua jurnalis harus menyatakan sumpah setia kepada Khalifah Abu Bakr al-Baghdadi. Para jurnalis adalah warga Negara Islam dan, sebagai warga negara, maka mereka harus menyatakan sumpah setia kepada imam mereka.

2. Pekerjaan para jurnalis akan berada di bawah supervisi eksklusif staf media ISIS.

3. Para jurnalis dapat bekerja langsung dengan kantor berita internasional, misalnya Reuters, AP, dan AFP. Namun, mereka tidak boleh menyaksikan stasiun televisi lokal dan internasional yang disiarkan lewat satelit. Para jurnalis dilarang menyediakan materi eksklusif (audio atau video) untuk stasiun televisi internasional.

4. Para jurnalis dilarang bekerja sama dengan stasiun televisi yang masuk dalam daftar hitam ISIS, misalnya Al-Arabiya, Al Jazeera, dan Orient. Para pelanggar akan dijatuhi sanksi.

5. Para jurnalis diizinkan meliput berbagai kejadian di wilayah provinsi baik berupa tulisan maupun foto tanpa memberi tahu staf media ISIS. Namun, semua tulisan dan foto harus disertai nama jurnalis.

6. Jurnalis dilarang memublikasikan sebuah hasil reportase tanpa melapor ke staf media ISIS.

7. Para jurnalis diizinkan memiliki akun media sosial dan blog. Namun, staf media ISIS harus memiliki nama pemilik akun dan blog tersebut.

8. Para jurnalis harus menegakkan aturan saat mengambil foto di dalam wilayah ISIS dan menghindari merekam lokasi atau kejadian yang terkait masalah keamanan.

9. Staf media ISIS akan menindaklanjuti pekerjaan para jurnalis di wilayah ISIS dan media milik negara. Setiap pelanggaran akan dinonaktifkan dari pekerjaannya dan dijatuhi sanksi.

10. Aturan ini bukan final dan bisa diubah sewaktu-waktu terkait situasi dan tingkat kerja sama antara para jurnalis dan komitmen mereka terhadap ISIS.

11. Para jurnalis mendapatkan lisensi untuk profesi mereka setelah mendaftarkan permohonan lisensi ke kantor bagian media ISIS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com