Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernikahan Gay Legal di 30 Negara Bagian AS

Kompas.com - 07/10/2014, 01:54 WIB
WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak banding larangan perkawinan sesama jenis di lima negara bagian.

Pernikahan pasangan sesama jenis di lima negara bagian itu - Indiana, Utah, Oklahoma, Virginia dan Wisconsin- selama ini tertunda akibat banding ini.

Dengan keputusan ini, perkawinan sesama jenis legal di 30 negara bagian dan juga di ibukota Washington DC.

Penolakan Mahkamah Agung ini berarti keputusan oleh pengadilan sebelumnya yang melarang perkawinan homoseksual di negara-negara bagian itu tidak berlaku lagi.

Dukungan untuk perkawinan gay di Amerika Serikat meraih momentum sejak MA mengeluarkan dua keputusan penting pada 2013.

Keputusan yang dikeluarkan Senin (06/10) itu berarti sembilan negara bagian masih belum memutuskan tentang perkawinan homoseksual.

Pasangan sesama jenis di lima negara bagian yang disebutkan dalam keputusan MA, saat ini bisa menikah karena penundaan telah dicabut.

Sementara pasangan sejenis di enam negara bagian lain - Colorado, Kansas, North Caroline, South Carolina, West Virginia dan Wyoming- dapat segera menikah.

Human Rights Campaign - organisasi hak gay di Washington- mengatakan keputusan itu merupakan "hari gembira bagi ribuan pasangan di seluruh Amerika yang akan segera merasakan dampak keputusan MA."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com