Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Ulama Saudi Sebut ISIS Harus Dihukum Sesuai Syariat Islam

Kompas.com - 17/09/2014, 21:36 WIB
RIYADH, KOMPAS.com — Majelis Ulama Arab Saudi, Rabu (17/9/2014), mengeluarkan fatwa yang menyatakan terorisme adalah "kejahatan keji" dan para pelakunya, termasuk Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), harus dihukum sesuai dengan hukum Islam.

Fatwa Majelis Ulama Saudi ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dalam melacak, menangkap, dan menghukum para pengikut ISIS dan Al Qaeda.

Fatwa yang dinyatakan oleh 21 ulama itu memperkuat upaya Pemerintah Saudi untuk mencegah warganya bergabung dengan kelompok-kelompok ekstremis yang ingin menjatuhkan kerajaan itu.

Para ulama juga mengatakan pemerintah harus melacak para pemicu konflik dan penyandang dana kelompok-kelompok teroris itu karena mereka melakukan "salah satu dari dosa terbesar", yaitu menentang pemerintah.

Lebih jauh, para ulama itu menegaskan, setiap Muslim yang menganggap berjihad dengan bergabung dengan kelompok-kelompok teroris, dia telah melakukan perbuatan yang sesat.

Para ulama senior ini juga mengatakan, mereka mendukung keputusan pemerintah yang melarang warga Saudi untuk berperang dalam beberapa konflik bersenjata di luar negeri.
Raja Arab Saudi Abdullah pada awal tahun ini telah meminta para ulama untuk berbicara lebih keras menentang terorisme.

Tak lama setelah imbauan Raja itu, Ketua Dewan Ulama Arab Saudi Sheik Abduk Aziz al-Sheik menyebut ISIS dan Al Qaeda sebagai musuh-musuh terbesar Islam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com