Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Banglades, Pelaku Pernikahan Dini Dipenjara 2 Tahun

Kompas.com - 15/09/2014, 20:54 WIB
DHAKA, KOMPAS.com - Pemerintah Banglades, Senin (15/9/2014), menyetujui undang-undang baru yang menjatuhkan hukuman penjara dua tahun bagi siapa pun yang menikahi perempuan di bawah usia 18 tahun.

Undang-undang baru ini diberlakukan beberapa hari setelah PBB mengeluarkan data yang menunjukkan dua pertiga perempuan Banglades menikah sebelum mencapai usia dewasa.

Undang-undang baru ini mengincar orangtua, wali, para pencatat pernikahan dan mempelai laki-laki yang terlibat dalam proses pernikahan dini. Sementara perempuan tidak akan dihukum jika menikahi pria di bawah umur.

"Siapa saja yang terlibat dalam pernikahan yang melibatkan anak-anak, termasuk mempelai pria, pencatat pernikahan atau wali bisa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun," demikian sekretaris kabinet Musharraf Hossain Bhuiyan.

Sesuai undang-undang Banglades saat ini, usia pernikahan minimal adalah 18 tahun untuk perempuan dan 21 tahun untuk laki-laki. Bagi pelaku pernikahan anak-anak diancam hukuman kurungan selama tiga bulan. Namun, penegakan undang-undang ini sangat lemah.

Undang-undang baru ini menurut rencana akan resmi diundangkan dalam sesi sidang parlemen Banglades saat ini.

"Kami tak ingin memenjarakan warga. Tujuan undang-undang ini adalah untuk mencegah praktik buruk ini di kalangan masyarakat," lanjut Bhuiyan.

Sebuah laporan yang dirilis PBB pekan lalu menunjukkan angka pernikahan anak-anak di Banglades sangat tinggi dan membuat anak-anak perempuan itu berisiko menderita eksplotasi seksual dan kekerasan rumah tangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com