Undang-undang baru ini diberlakukan beberapa hari setelah PBB mengeluarkan data yang menunjukkan dua pertiga perempuan Banglades menikah sebelum mencapai usia dewasa.
Undang-undang baru ini mengincar orangtua, wali, para pencatat pernikahan dan mempelai laki-laki yang terlibat dalam proses pernikahan dini. Sementara perempuan tidak akan dihukum jika menikahi pria di bawah umur.
"Siapa saja yang terlibat dalam pernikahan yang melibatkan anak-anak, termasuk mempelai pria, pencatat pernikahan atau wali bisa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun," demikian sekretaris kabinet Musharraf Hossain Bhuiyan.
Sesuai undang-undang Banglades saat ini, usia pernikahan minimal adalah 18 tahun untuk perempuan dan 21 tahun untuk laki-laki. Bagi pelaku pernikahan anak-anak diancam hukuman kurungan selama tiga bulan. Namun, penegakan undang-undang ini sangat lemah.
Undang-undang baru ini menurut rencana akan resmi diundangkan dalam sesi sidang parlemen Banglades saat ini.
"Kami tak ingin memenjarakan warga. Tujuan undang-undang ini adalah untuk mencegah praktik buruk ini di kalangan masyarakat," lanjut Bhuiyan.
Sebuah laporan yang dirilis PBB pekan lalu menunjukkan angka pernikahan anak-anak di Banglades sangat tinggi dan membuat anak-anak perempuan itu berisiko menderita eksplotasi seksual dan kekerasan rumah tangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.