Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/09/2014, 02:00 WIB
Penulis Jessi Carina
|
EditorHindra Liauw
DAKAR, KOMPAS.com - Kelompok aktivis hak asasi manusia (HAM) mendesak Presiden Gambia Yahya Jammeh untuk menolak undang-undang yang mengatur soal hukuman penjara seumur hidup bagi kaum homoseksual pada Rabu.

Amnesti Internasional dan Human Right Watch (HRW) mengatakan, undang-undang yang disahkan pada 25 Agustus lalu ini dapat digunakan untuk menghukum orang-orang dengan virus HIV dan narapidana yang mengulangi perbuatannya.

"Presiden Jammeh seharusnya tidak menyetujui tindakan yang amat membahayakan, yang juga melanggar hukum HAM internasional," ujar Wakil Direktur Amnesti Internasional untuk Afrika barat dan tengah, Stephen Cockburn.

"Majelis nasional Gambia dan juga presiden harusnya tidak malah mendukung tindakan homofobia," ujar Stephen.

Jamme, mmantan perwira militer yang merebut kekuasaan melalui kudeta tahun 1994, diyakini mendukung undang-undang tersebut.

Dia telah berulang kali mengecam homoseksualitas. Dia bahkan pernah bersumpah untuk memenggal kepala gay, walaupun dia kemudian menarik kembali sumpah itu.

Tahun lalu, Jammeh mengatakan di Majelis Umum PBB bahwa orang yang mendukung homoseksualitas sama saja ingin mengakhiri peradaban manusia.

"Hal ini menjadi epidemi dan kami sebagai Muslim dan Afrika akan berjuang untuk mengakhiri perilaku ini," ujar Jammeh.

Saat ini, di Gambia, hubungan sesama jenis dapat diancam hukuman hingga 14 tahun penjara. Pada 2012, 15 pria ditangkap di sebuah bar terkenal dan dituduh atas tindakan mempraktikan perbuatan tidak senonoh di tempat umum - sebuah eufimisme untuk tindakan homoseksual.

Presiden memiliki waktu dua minggu untuk mengesahkan undang-undang tersebut, atau mengembalikannya kepada parlemen untuk ditinjau kembali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com