Park Jeong-geun, seorang fotografer berusia 26 tahun, ditahan dan didakwa melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional pada 2012 karena menanggapi kicauan Pemerintah Korea Utara lewat Twitter.
Di bawah undang-undang anti-komunis yang ketat, warga Korea Selatan dilarang melakukan aktivitas yang bisa dianggap memuja atau mendukung Korea Utara, yang secara teknis masih berperang melawan Korea Selatan.
Saat itu, pengadilan distrik menjatuhkan hukuman penjara percobaan, tetapi kemudian Park mengajukan banding. Akhirnya pengadilan di level yang lebih tinggi membebaskan dia.
Mahkamah Agung yang membebaskan Park mengatakan bahwa apa yang dilakukan pria itu tidak mengakibatkan ancaman bagi keamanan nasional Korea Selatan.
Dalam sidang, Park mengatakan tanggapannya terhadap kicauan Korea Utara, misalnya "Panjang umur Jenderal Kim Jong Il", justru dilakukan untuk mengejek pemimpin Korea Utara dan sistem Stalinis ketat yang dianut negeri itu.
Korea Utara resmi bergabung dengan Twitter pada 2010 dan telah mengunggah 11.000 kicauan yang sebagian besar berisi kecaman bagi AS dan Korea Selatan serta puja-puji untuk keluarga Kim yang berkuasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.