Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria AS Dapat Rp 117 Miliar karena Dibui atas Pembunuhan yang Tak Ia Lakukan

Kompas.com - 21/08/2014, 09:00 WIB
NEW YORK, KOMPAS.COM - Seorang pria New York diberi uang kompensasi 10 juta dollar AS atau Rp 117 miliar setelah menghabiskan waktu 16 tahun di penjara karena pembunuhan yang tidak ia lakukan, kata pengacara pria Rabu (20/8/2014).

Jabbar Collins, sekarang berumur 42 tahun, dinyatakan bersalah dan dijeblos ke tahan sejak Februari 1994 terkait pembunuhan Abraham Pollack, seorang rabi Ortodoks yang menarik sewa di sebuah gedung di Brooklyn. Collins, seorang Amerika turunan Afrika, berusia  21 tahun ketika ia dikirim ke penjara pada Maret 1995. Dia dijatuhi hukuman penjara yang panjang terutama berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang menyatakan bahwa mereka melihat dia melarikan diri dari tempat kejadian perkara. Namun dia dibebaskan tahun 2010.

Collins "telah memenangkan gugatan terhadap Kota New York sebesar 10 juta dollar," kata pengacaranya Joel Rubin dalam sebuah pernyataan. Sebelumnya, Collins juga memenangkan gugatan terhadap Negara Bagian New York sebesar 3 juta dollar terkait hukuman yang tidak adil.

Selagi di penjara, Collins belajar hukum, dan mengetahui bahwa salah satu saksi telah mencabut kesaksiannya sebelum sidang, tetapi pengacaranya tidak pernah diberitahu tentang hal itu. Polisi menulis sebuah pernyataan bahwa saksi tersebut mengatakan dia telah menandatangani kesaksian di bawah paksaan demi menghindari ditutut dalam kasus lain.

Collins juga menemukan sejumlah inkonsistensi lainnya. Maka, dia pun mengajukan banding.

Hakim Distrik AS Dora Irizarry membebasnya dari hukuman karena  kesalahan yang dilakukan kantor Kejaksaan Negeri Charles Hynes. Kesalahan itu oleh Irizarry disebut "memalukan."

Sejak meninggalkan penjara, Collins telah bekerja sebagai paralegal di kantor pengacaranya. "Namun kini (ia) punya rencana untuk mengambil cuti panjang dan kemudian memasuki dunia pelayanan," kata pernyataan Rubin. "Ia berencana untuk melanjutkan pekerjaannya pada kasus-kasus putusan pengadilan yang salah."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com