Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Racuni Suami Pilihan Orangtua, Remaja Nigeria Diadili

Kompas.com - 04/08/2014, 17:54 WIB
ABUJA, KOMPAS.com — Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun harus menjalani sidang di pengadilan kota Kano, Nigeria utara, setelah dituduh membunuh suaminya yang berusia 35 tahun menggunakan racun.

Wasila Tasi'u, nama remaja itu, juga dituduh membunuh tiga orang lainnya yang menyantap makanan yang sudah dibubuhi racun tikus pada April lalu, sepekan setelah Wasila dipaksa menikahi Umaru Sani.

Polisi setempat mengatakan, Wasila mengaku meracuni Umaru dan kawan-kawannya dalam pesta perkawinan di desa Unguwar Yansoro, 60 kilometer dari kota terbesar kedua Nigeria, Kano.

"Dia melakukan itu karena dipaksa orangtuanya untuk menikahi pria yang tak dicintainya," kata juru bicara Kepolisian Kano, Musa Magaji.

Namun, keterangan polisi ini dibantah kuasa hukum Wasila, Hussaina Aliyu. Dia mengatakan, Wasila hingga kini belum membuat pengakuan yang valid secara hukum.

Hussaina menambahkan, kliennya diperiksa kepolisian tanpa kehadiran orangtua atau kuasa hukumnya. Dengan demikian, semua pernyataannya tak bisa digunakan dalam sidang.

Hussaina Aliyu, yang bekerja untuk Federasi Pengacara Perempuan Internasional (FIDA), berupaya untuk memasukkan kasus ini ke pengadilan anak-anak. Namun, upaya ini digagalkan para pejabat kehakiman Kano.

Pernikahan antara ramaja perempuan dan pria yang lebih tua kerap terjadi di wilayah utara Nigeria, terutama di kawasan pedesaan yang miskin.

Sejak 2000, wilayah utara Nigeria yang mayoritas penduduknya beragama Islam menerapkan syariat Islam. Meski demikian, undang-undang federal Nigeria juga berlaku sehingga membuat sebuah kebingungan sistem hukum.

Salah satunya adalah kasus pernikahan dini yang tidak dilarang dalam syariat Islam, tetapi dianggap ilegal berdasarkan hukum sekuler federal yang juga berlaku di wilayah utara Nigeria.

Isu pernikahan anak-anak menjadi perdebatan hangat di Nigeria selama beberapa tahun terakhir. Perdebatan itu dipicu sebuah proposal yang diajukan anggota parlemen asal wilayah utara yang meminta semua perempuan, berapa pun usianya, jika sudah menikah, maka harus dianggap sebagai orang dewasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com