Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Uganda Batalkan Undang-undang Anti-Homoseksual

Kompas.com - 01/08/2014, 20:16 WIB
KAMPALA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi Uganda, Jumat (1/8/2014), membatalkan undang-undang anti-gay yang banyak dikecam para aktivis HAM dan dunia internasional.

Dalam keputusannya, hakim mahkamah konstitusi memutuskan undang-undang itu "batal demi hukum" karena proses pengesahannya bertentangan dengan konstitusi ketika disahkan pada Desember lalu di saat anggota parlemen tidak memenuhi kuorum.

"Keadilan sudah ditegakkan. Kita menang," kata Nicholas Opiyo, pengacara yang mengajukan peninjauan kembali undang-undang itu ke mahkamah konstitusi.

Meski sudah menang di mahkamah konstitusi bukan berarti masalah undang-undang kontroversial ini berhenti. Para pendukung undang-undang ini menyatakan segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung Uganda.

Selain itu, para politisi masih bisa kembali mengusulkan undang-undang serupa lewat parlemen meski prosesnya akan memakan waktu lama. Undang-undang yang dibatalkan mahkamah konstitusi ini membutuhkan waktu empat tahun sebelum disahkan.

Meski demikian para aktivis hak-hak kelompok gay sudah merayakan kemenangan "sementara" ini. "Saya bukan lagi kriminal. Hari ini kami telah mencatatkan sejarah untuk generasi mendatang," kata Kasha Jacqueline, seorang aktivis hak-hak gay ternama Uganda.

Undang-undang yang, disahkan pelaksanaannya oleh Presiden Yoweri Museveni pada Februari lalu itu,  mengatakan bahwa kelompok homoseksual harus dihukum penjara seumur hidup dan mewajibkan warga Uganda untuk melaporkan praktik homoseksualisme.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com