Dalam keputusannya, hakim mahkamah konstitusi memutuskan undang-undang itu "batal demi hukum" karena proses pengesahannya bertentangan dengan konstitusi ketika disahkan pada Desember lalu di saat anggota parlemen tidak memenuhi kuorum.
"Keadilan sudah ditegakkan. Kita menang," kata Nicholas Opiyo, pengacara yang mengajukan peninjauan kembali undang-undang itu ke mahkamah konstitusi.
Meski sudah menang di mahkamah konstitusi bukan berarti masalah undang-undang kontroversial ini berhenti. Para pendukung undang-undang ini menyatakan segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung Uganda.
Selain itu, para politisi masih bisa kembali mengusulkan undang-undang serupa lewat parlemen meski prosesnya akan memakan waktu lama. Undang-undang yang dibatalkan mahkamah konstitusi ini membutuhkan waktu empat tahun sebelum disahkan.
Meski demikian para aktivis hak-hak kelompok gay sudah merayakan kemenangan "sementara" ini. "Saya bukan lagi kriminal. Hari ini kami telah mencatatkan sejarah untuk generasi mendatang," kata Kasha Jacqueline, seorang aktivis hak-hak gay ternama Uganda.
Undang-undang yang, disahkan pelaksanaannya oleh Presiden Yoweri Museveni pada Februari lalu itu, mengatakan bahwa kelompok homoseksual harus dihukum penjara seumur hidup dan mewajibkan warga Uganda untuk melaporkan praktik homoseksualisme.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.