Menurut aturan baru ini, para pengemudi yang menerobos lampu merah akan dijatuhi hukuman kurungan selama satu hari sebelum mereka membayar denda. Demikian dikabarkan harian lokal Sada, Rabu (18/6/2014).
"Kini sistem pembayaran denda untuk pelanggaran lalu lintas tidak menerima denda bagi penerobos lampu merah, kecuali polisi lalu lintas memberikan surat yang menyatakan mereka sudah menjalani hukuman kurungan satu hari," demikian harian Sada.
Aturan baru ini diprakarsai Menteri Dalam Negeri Arab Saudi Pangeran Mohammad bin Nayef sebagai bagian dari daftar kejahatan baru di negara kerajaan itu.
"Menerobos lampu merah dianggap kejahatan besar karena bisa mengakibatkan kecelakaan dan kematian, demikian dicantumkan dalam daftar kejahatan baru," kata seorang pejabat Saudi.
Bulan lalu, seorang ulama ternama Arab Saudi, Sheikh Abdul Aziz al-Shaikh, mengatakan, pengemudi yang secara sengaja menerobos lampu mereh dan mengakibatkan kematian orang lain bisa disamakan dengan melakukan pembunuhan.
"Mereka yang melakukan itu (menerobos lampu merah) juga melecehkan Islam. Jika perilaku mereka itu mengakibatkan kematian orang lain maka itu sama dengan sebuah pembunuhan," ujar Sheikh Abdul Aziz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.