Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Pakistan Izinkan Musharraf ke Luar Negeri

Kompas.com - 12/06/2014, 16:10 WIB
KARACHI, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Karachi, Pakistan, Kamis (12/6/2014), memerintahkan pemerintah Pakistan untuk mencabut larangan bepergian untuk mantan penguasa militer Pervez Musharraf paling lambat dalam 15 hari.

"Pengadilan mengabulkan permohonan kami dan memerintahkan agar nama Musharraf dihapus dari daftar orang yang dilarang ke luar negeri. Perintah pengadilan ini harus dijalankan dalam waktu paling lambat 15 hari," kata kuasa hukum Musharraf, Farogh Naseem.

Jika perintah ini terlambat dilaksanakan, lanjut Naseem, maka akan memberikan waktu bagi pemerintah untuk mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Musharraf (70) terbang ke Karachi pada April lalu untuk menjalani pemeriksaan medis. Musharraf pernah mengatakan dia menginginkan agar larangan bepergian bisa dicabut sehingga dia bisa mengunjungi ibunya yang sakit di Dubai.

Namun, sejumlah kalangan di Pakistan menganggap alasan Musharraf itu hanyalah cara agar dia bisa meninggalkan Pakistan dan menghindari serangkaian kasus kriminal yang didakwakan kepadanya selama dia memerintah pada 1999-2008.

Mantan panglima angkatan bersenjata Pakistan itu tinggal bersama putrinya di Karachi demi pemeriksaan medis yang dilakukan di RS Angkatan Laut di kota tersebut.

Musharraf sudah menjalani tes kesehatan sejak Januari, saat dia dilarikan ke rumah sakit karena mengalami serangan jantung saat hendak menghadiri sidang di pengadilan.

Setelah tuduhan pengkhianatan yang dijeratkan kepada Musharraf dicabut pada Maret lalu, dia meminta agar diizinkan menjenguk ibunya yang berusia 90 tahun di Dubai. Namun, permohonan Musharraf itu tak dikabulkan pemerintah.

Musharraf kini dalam status bebas bersyarat setelah dia dituding terlibat sejumlah kasus pembunuhan termasuk pembuhuhan pemimpin oposisi Benazir Bhutto.

Musharraf juga dituding terlibst pembunuhan pemimpin kelompok nasionalis Baluchistan, Nawar Akaba Bugti pada 2006.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com