"Pengadilan anti-teroris hari ini menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan empat bulan kerja paksa," kata Shakir Hussain Dawar, seorang petugas kepolisian.
Dawar menambahkan, pengadilan menilai kedua orang itu bersalah dalam kasus merusak mayat, menghilangkan barang bukti, dan aksi teror.
"Pengadilan juga mengusulkan kepada pemerintah untuk merancang undang-undang anti-kanibalisme," tambah Dawar.
Farman Ali dan saudaranya, Mohammad Arif, ditahan pada April lalu setelah polisi menemukan kepala seorang bayi berusia dua hari di kediaman mereka.
Mereka sebelumnya mencuri mayat bayi itu dari sebuah pemakaman di desa Darya Khan, yang berjarak 300 kilometer dari kota Islamabad.
Saat ditangkap, kata polisi, kedua pria yang berusia 30-an itu sedang bersiap menyantap kari yang berisi potongan tubuh bayi itu.
Dalam kasus yang sama pada 2011, polisi menemukan jasad seorang perempuan berusia 24 tahun di kediaman dua saudara itu. Salah satu kaki perempuan itu hilang disantap kedua kanibal tersebut.
Polisi mengatakan, kedua pria itu ditinggal keluarga dan istri mereka beberapa tahun lalu dan mereka sempat tinggal dalam kondisi terisolasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.