Dalam lamannya, pengadilan Sao Paulo menyatakan bahwa pemanfaatan mesin itu untuk mendeteksi perbuatan bohong atau tidak dari para karyawan maskapai penerbangan itu di Brasil adalah perbuatan melawan hukum. "Kebijakan itu melanggar hak dasar karyawan,"kata Hakim Joao Amilcar dalam putusannya.
"Apabila American Airlines tidak menyetop penggunaan poligraf tersebut, ada denda 5.000 dollar AS tiap kali menggunakan mesin itu," imbuh Amilcar.
Hingga Kompas.com mengunggah berita ini, American Airlines belum bisa dimintakan konfirmasi oleh media. Telepon di kantor perusahaan di Sao Paulo tak ada yang menjawab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.