Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yingluck Bisa Dilarang Berpolitik Selama 5 Tahun

Kompas.com - 08/05/2014, 19:04 WIB
BANGKOK, KOMPAS.com -- Perdana Menteri Thailand yang dilengserkan, Yingluck Shinawatra, menghadapi kemungkinan larangan berpolitik selama lima tahun setelah komisi antisuap negeri itu, Kamis (8/5/2014), mengatakan bahwa Yingluck harus menghadapi pemakzulan.

Namun, Komisi Anti-Korupsi Nasional (NACC) mengatakan tidak akan melanjutkan penyelidikan terkait kebijakan subsidi beras terhadap para menteri kabinet seperti yang dikhawatirkan para pejabat partai pimpinan Yingluck.

Sebab, pemeriksaan dugaan korupsi skema subsidi beras ini akan berujung pada pembubaran kabinet yang justru akan menyeret Thailand ke krisis politik yang lebih dalam. "Komisi mempertimbangkan bahwa sudah cukup bukti untuk mendakwa Yingluck dan melaporkan kasus ini ke senat," kata Ketua NACC, Panthep Klanarongan.

Jika nantinya senat memutuskan Yingluck bersalah atas semua tuduhan, maka perdana menteri perempuan pertama Thailand ini akan menghadapi hukuman larangan berkecimpung di dunia politik selama lima tahun.

Lebih jauh NACC menambahkan, pihaknya masih mempertimbangkan apakah Yingluck harus menghadapi dakwaan kriminal yang bisa membawanya ke balik terali besi.

Yingluck terancam mengalami nasib yang sama dengan kakaknya, Thaksin Shinawatra. Pengusaha yang digulingkan dari kursi perdana menteri lewat kudeta militer pada 2006 itu kini tinggal di luar negeri untuk menghindari hukuman penjara akibat tuduhan korupsi yang dijatuhkan kepadanya.

Keputusan NACC ini muncul sehari setelah mahkamah konstitusi Thailand memakzulkan Yingluck karena dianggap terbukti telah menyalahgunakan kekuasaan saat memindahkan pos seorang pejabat keamanan nasional pada 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com