Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

India Akui Transjender sebagai Jenis Kelamin Ketiga

Kompas.com - 15/04/2014, 15:44 WIB
NEW DELHI, KOMPAS.COM — Mahkamah Agung India, Selasa (15/4/2014), mengakui keberadaan jenis kelamin ketiga yang bukan laki-laki ataupun perempuan dalam sebuah keputusan yang dipuji oleh kaum transjender.

"Pengakuan transjender sebagai jenis kelamin ketiga bukan sebuah masalah sosial atau medis, tetapi masalah hak asasi manusia," kata hakim KS Radhakrishnan kepada Mahkamah Agung sambil menjatuhkan putusan itu.

MA mengarahkan pemerintah negara bagian dan federal untuk mengidentifikasi transjender sebagai jenis kelamin ketiga netral yang harus diberikan akses ke skema kesejahteraan yang sama dengan kelompok-kelompok minoritas lainnya di India.

"Kaum transjender adalah warga negara ini dan berhak atas pendidikan dan hak-hak lainnya," kata Radhakrishnan yang memimpin majelis hakim pada kasus ini.

Kasus ini diajukan tahun 2012 oleh sekelompok pemohon, termasuk kasim terkemuka dan aktivis Laxmi Narayan Tripathi yang mengupayakan persamaan hak bagi penduduk transjender berdasarkan hukum. Tripathi memuji keputusan tersebut, dengan mengatakan kaum transjender telah lama menderita diskriminasi dan pengabaian di negara yang secara tradisional konservatif itu.

"Hari ini, untuk pertama kalinya, saya merasa sangat bangga menjadi rakyat India," kata Tripathi kepada wartawan di luar gedung MA di New Delhi. "Hari ini saudari saya dan saya merasa benar-benar orang India dan kami merasa begitu bangga karena hak yang diberikan kepada kami oleh Mahkamah Agung," kata Tripathi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com