GENEVA, KOMPAS.com - Pemerintah Swiss, Jumat (11/4/2014), mengumumkan Otorita Palestina telah menandatangani Konvensi Geneva yang menetapkan peraturan tentang perang dan operasi kemanusiaan di zona konflik.
Swiss -pengawas Konvensi Jenewa- mengumumkan 'Negara Palestina' masuk dalam konvensi dan efektif tanggal 2 April.
Israel menolak keras masuknya Palestina dengan menekankan bahwa Konvensi Geneva yang melarang kolonisasi lahan yang diduduki tidak boleh mencakup Tepi Barat dan Gaza karena dua kawasan tidak secara universal diterima sebagai negara.
Israel mengumumkan Kamis (10/4/2014) akan menerapkan sanksi ekonomi baru terhadap Palestina sebagai balasan atas pengajuan untuk bergabung dengan sejumlah traktat internasional.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya diplomatik Presiden Palestina Mahmud Abbas di tengah gagalnya upaya perundingan damai dengan Israel.
Abbas mengatakan ia telah menerima surat dari presiden Swiss yang memastikan pendaftaran itu. Dia menyebut langkah tersebut sebagai "hari bersejarah bagi rakyat Palestina".
Palestina bertekad untuk mengajukan keanggotaan di berbagai organisasi PBB dan konvensi internasional. Israel sementara itu mengajukan upaya baru untuk memperluas permukiman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.