Lewat surat elektronik yang diterima redaksi Kompas.com pada Kamis (10/4/2014), PPLN Bern menjelaskan bahwa menjelang pemungutan suara digelar pihak PPLN hanya menerima satu permohonan peliputan atas nama Krisna Diantha.
Dalam surat elektronik untuk PPLN itu, Krisna mengaku sebagai kontributor sebuah harian yang terbit di Indonesia. Sayangnya, menurut PPLN, Krisna menyertakan kartu identitas wartawan yang sudah habis masa berlakunya.
"Sdr.Krisna menyertakan kartu identitas wartawan yang telah habis masa berlakunya," demikian penjelasan PPLN Bern.
PPLN Bern melanjutkan, sesuai peraturan KPU No. 28/2013, pihaknya memberikan ruang bagi pemantau, saksi, dan pengawas untuk menyaksikan dan mendokumentasikan jalannya pemungutan suara.
Sehingga, kehadiran media massa malah akan mendukung transparansi seluruh proses pemilu khususnya pemungutan suara yang digerar di Bern, Swiss ini. "Bahkan, Saudara Krisna Diantha telah mengunggah liputan pemilu di TPS Bern pada 5 April 2014 ke situs YouTube," masih penjelasan PPLN.
Sementara itu, kepada Kompas.com, Krisna Diantha menegaskan, dia mengirimkan identitas jurnalisnya ke PPLN dan hingga menjelang pemungutan suara dilaksanakan, Krisna tidak mendapatkan kabar apapun terkait adanya masalah dengan kartu identitas jurnalisnya.
"Namun pada saat saya akan meliput proses pemungutan suara, saya sudah tak diizinkan masuk," kata Krisna.
Krisna menambahkan, jika masa berlaku kartu pers miliknya yang sudah habis masa berlakunya maka seharusnya pihak PPLN memberitahu terlebih dahulu.
"Saya tercatat sebagai wartawan di Syndicom Swiss. Syndicom itu semacam organisasi wartawan di Swiss," tambah Krisna.
Kartu anggota Syndicom itu, lanjut Krisnya, sudah sering digunakannya meliput ke berbagai ajang di Swiss maupun di negara lain di Eropa.
"Bahkan kartu pers (Syndicom) ini diterima untuk peliputan di FIFA, UEFA dan lembaga internasional lain di Eropa yang aturannya jauh lebih ketat," lanjut Krisna.
Sebelumnya sempat diberitakan seorang kontributor sebuah harian terbitan Jakarta, mengeluh karena dilarang meliput proses jalannya pemungutan suara di PPLN Bern, Swiss tanpa alasan yang jelas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.