Tiga pria dihukum delapan tahun penjara dan yang keempat harus mendekam selama tiga tahun.
Jaksa menggunakan hukum yang berisi larangan tindakan asusila untuk mengadili homokseksual sebelumnya. Mereka yang dituduh melakukan tindak homoseksual dipaksa melakukan tes medis untuk membuktikan bahwa mereka adalah gay.
Para pegiat hak asasi mengatakan praktik itu merupakan penyalahgunaan hukum.
Kelompok HAM di Mesir mengatakan, hukuman berat itu merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan kebebasan berekspresi.
Pada tahun 2011, pengadilan atas 52 orang yang dituduh homoseksual memicu kecaman internasional dan kelompok hak asasi. Setengah dari 52 orang yang dituduh itu dihukum lima tahun penjara, sementara selebihnya dibebaskan.
Homoseksualitas tidak diterima di Timur Tengah dan sebagian besar Afrika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.