Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadikan Bayi Tersangka Pembunuhan, Seorang Polisi Pakistan Diberhentikan

Kompas.com - 04/04/2014, 20:51 WIB
ISLAMABAD, KOMPAS.com -- Seorang polisi Pakistan diberhentikan dari tugasnya setelah menjadikan seorang bayi berusia sembilan bulan sebagai tersangka kasus percobaan pembunuhan dan memaksa bayi itu dihadirkan di persidangan.

Mohammad Musa, nama bayi itu, dibawa keluarganya saat melempari seorang petugas perusahaan gas yang tengah melakukan inspeksi anti-pencuri di kawasan permukiman miskin Ahata Thanedaran, Lahore, Pakistan.

"Dalam kejadian pada 1 Februari itu, bayi ini dibawa keluarganya," kata kuasa hukum keluarga si bayi, Chaudhry Irfan Sadiq.

Keluarga bayi Mohammad Musa kemudian ditahan akibat pelemparan batu itu dan kasusnya ditangani Inspektur Kashif Muhammad. Dalam laporannya, Inspektur Kashif menyebut kasus ini sebagai sebuah percobaan pembunuhan.

Saat hadir di ruang sidang bersama 30 tersangka lainnya, Kamis (3/4/2014), Musa terlihat menangis dalam gendongan kakeknya, Muhammad Yasin (50), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh kasar.

Yasin kemudian menjawab pertanyaan puluhan wartawan sambil memberikan sebotol susu kepada bayi malang itu.

"Semua orang di pengadilan bertanya bagaimana mungkin seorang bayi menjadi tersangka? Apa kerja polisi?" kata Yasin.

Yasin menuduh polisi memalsukan dakwaan karena para tersangka ini bertentangan dengan kelompok lain yang menginginkan para tersangka disingkirkan dari lahan tempat tinggal mereka saat ini.

Melihat keanehan ini, Hakim Rafaqat Ali Qamar memerintahkan agar Inspektur Kashif diberhentikan dari pekerjaannya dan membebaskan bayi Mohammad Musa dengan jaminan, meski masih harus menghadiri sidang lanjutan pada 12 April.

Namun, pengacara Chaudhry Irfan Sadiq mengatakan, seharusnya hakim membebaskan bayi itu dari semua dakwaan.

"Pengadilan seharusnya langsung mencabut dakwaan ini dari anak tak berdosa itu dan membebaskannya dari tuduhan karena usia minimum yang dapat didakwa melakukan tindak kriminal adalah tujuh tahun," ujar Sadiq.

Tahun lalu, Pakistan memutuskan meningkatkan usia minimal seseorang bisa didakwa melakukan tindakan kriminal dari tujuh menjadi 12 tahun, kecuali dalam kasus terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com