PARIS, KOMPAS.com — Jaksa Perancis memulai penyelidikan awal setelah kelompok lingkungan hidup mengajukan pengaduan pidana atas lonjakan polusi udara pada bulan ini. Informasi datang dari pengadilan setempat, Senin (24/3/2014).
Gugatan untuk dugaan "membahayakan orang lain" diajukan oleh kelompok Ecologie Sans Frontiere. Kelompok ini mengajukan gugatan setelah tingkat polusi di udara kota Paris telah melebihi ambang batas aman selama lima hari berturut-turut.
Paris diselimuti kabut keruh. Mobil pribadi dilarang melintas di jalanan. Sebagai gantinya, angkutan umum disediakan gratis demi upaya memperbaiki kualitas udara.
Ecologie Sans Frontiere mengatakan, gugatan ini merupakan yang pertama kali diajukan. Gugatan tak mencantumkan siapa tergugat dalam perkara ini. Namun, wakil presiden kelompok tersebut mengatakan, target gugatan adalah perusahaan produsen mobil dan kantor pemerintahan tertentu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan