Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anwar Ibrahim Kembali Jadi Pesakitan Kasus Sodomi

Kompas.com - 07/03/2014, 17:35 WIB
KUALA LUMPUR, KOMPAS.com — Pengadilan tinggi Malaysia, Jumat (7/3/2014), mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemerintah Malaysia terkait kasus dugaan sodomi yang dilakukan pemimpin oposisi Anwar Ibrahim.

Pemerintah Malaysia mengajukan banding setelah pengadilan memutuskan bahwa Anwar Ibrahim tidak bersalah dalam kasus dugaan sodomi.

Keputusan pengadilan ini kemungkinan besar akan memengaruhi rencana Anwar Ibrahim bertarung dalam pemilu sela di negara bagian Selangor bulan ini.

Pada 2008, Anwar Ibrahim disidangkan dengan tuduhan melakukan sodomi dengan ajudannya. Namun, pada 2012, pengadilan tinggi Malaysia membatalkan kasus itu karena minimnya bukti.

Pemerintah Malaysia kemudian mengajukan banding atas keputusan pengadilan dua tahun lalu itu. Keputusan ini mendapat kecaman organisasi pejuang HAM, Human Right Watch (HRW), yang menganggap dikabulkannya banding Pemerintah Malaysia merupakan sebuah "parodi hukum".

HRW menyebut langkah banding itu menunjukkan bahwa pemerintahan PM Najib Razak memang melakukan ini untuk lawan-lawan politiknya.

Apalagi, banyak kalangan menilai Anwar Ibrahim adalah penantang utama koalisi Barisan Nasional yang terus memerintah Malaysia sejak negeri itu merdeka pada 1957.

Pada pemilu 2013, Barisan Nasional memenangi 133 dari 222 kursi parlemen. Namun, meski menang, hasil pemilu itu adalah yang terburuk sepanjang sejarah Barisan Nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber BBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com