Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Sementara Mesir Bentuk Dewan Militer

Kompas.com - 28/02/2014, 08:12 WIB
KAIRO, KOMPAS.com — Presiden sementara Mesir Adli Mansour memerintahkan pembentukan Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata (SCAF) sejalan dengan undang-undang dasar baru. Demikian laporan kantor berita resmi Mesir, MENA, Kamis (27/2/2014).

Presiden sementara tersebut memerintahkan pembentukan SCAF "dengan menteri pertahanan sebagai pemimpinnya", demikian teks dekrit resmi tersebut. Menurut ahli undang-undang dasar, tindakan itu bertujuan untuk secara resmi mengumumkan pembentukan SCAF sejalan dengan undang-undang dasar baru.

Undang-undang dasar yang disetujui belum lama ini mengatakan, "Pemimpin republik adalah pemimpin tertinggi angkatan bersenjata." Dekrit itu juga menyatakan angkatan bersenjata harus memiliki dewan tertinggi yang diatur oleh hukum.

Dekrit Mansour menyatakan, "Presiden dapat mengundang SCAF untuk bertemu kapan saja diperlukan dan presiden memimpin pertemuan SCAF ketika pertemuan diselenggarakan dengan kehadirannya."

Perdana Menteri sementara Ibrahim Mahlab, yang baru diangkat, saat ini sedang membentuk pemerintah baru sebelum pemilihan presiden. Pemilu Presiden Mesir direncanakan diadakan pada pertengahan April 2014.

Dekrit itu juga dikeluarkan di tengah dugaan bahwa pemimpin militer Abdel-Fatah As-Sisi, menteri pertahanan yang meletakkan jabatan, kemungkinan besar akan mencalonkan diri dalam pemilu presiden mendatang.

Beberapa ahli mengatakan, As-Sisi akan dilibatkan dalam Pemerintah Mahlab sebagai menteri pertahanan dan pemimpin SCAF serta baru akan meletakkan jabatan belakangan secara resmi mengumumkan pencalonannya untuk pemilihan presiden.

Ahli lain percaya As-Sisi takkan dimasukkan ke dalam pemerintah mendatang dan ia hanya akan mengumumkan bergabung dalam pemilihan presiden ketika hukum pemilihan presiden ditetapkan dalam waktu beberapa hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com