Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gaza Tahan Tersangka Pelaku Pembunuhan "Kehormatan"

Kompas.com - 24/02/2014, 22:56 WIB
GAZA CITY, KOMPAS.com — Kepolisian Gaza menahan sejumlah orang yang diduga terlibat pembunuhan dua remaja perempuan Palestina. Salah seorang dari korban, tewas akibat pembunuhan "kehormatan". Demikian otorita Hamas mengatakan, Senin (24/2/2014).

Kepolisian menahan kerabat salah satu korban saat mereka sedang mencoba memakamkan sang gadis remaja di sebuah pemakaman dekat Jabaliya, sebelah utara Gaza City, Kamis pekan lalu.

"Sang ayah memukuli korban beberapa hari sebelum kematiannya," kata juru bicara kepolisian Gaza, Ayyub Abu Shaar.

Sementara itu, Pusat HAM Palestina (PCHR) di Gaza mengatakan, hasil otopsi menunjukkan adanya tanda-tanda penyiksaan di tubuh gadis berusia 17 tahun itu, termasuk bekas luka yang tak diobati akibat siksaan fisik selama bertahun-tahun.

Polisi juga menemukan jasad gadis remaja lain di distrik Khan Yunis, sebelah selatan Gaza yang diduga merupakan korban pembunuhan "kehormatan".

"Korban dibunuh saudara laki-lakinya dan kasus ini masih dalam penyelidikan. Senjata yang digunakan untuk membunuh korban sudah ditemukan," tambah Abu Shaar.

PCHR mengatakan, korban kedua ini berusia 18 tahun dan tewas akibat tusukan pisau di lehernya. Organisasi ini menyerukan penyelidikan menyeluruh untuk kedua kasus ini dan menyeret pelakunya ke pengadilan.

"PCHR menyerukan agar pemerintahan di Gaza mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghentikan kejahatan seperti ini dan melindungi perempuan dari kekerasan," ujar PCHR dalam sebuah pernyataan resmi.

Apa yang disebut sebagai pembunuhan "kehormatan" dilakukan saat sebuah keluarga membunuh kerabatnya yang dianggap mencoreng nama baik keluarga. Tindakan semacam ini masih kerap terjadi di Palestina.

Pada 2011, menyusul pembunuhan seorang perempuan di kota Hebron, Tepi Barat, Presiden Mahmoud Abbas saat itu berjanji akan mengamandemen undang-undang lama yang menganggap pembunuhan "kehormatan" itu sebagai sebuah pembelaan diri.

Namun, sejumlah kelompok pembela hak perempuan mengatakan amandemen itu —yang belum diimplementasikan— tak akan banyak mengubah kondisi saat ini karena pengadilan biasanya tetap mengganjar pelaku pembunuhan "kehormatan" dengan hukuman ringan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com