Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI Tersangka Pemerkosa Jalani Persidangan di AS Besok

Kompas.com - 24/02/2014, 09:11 WIB
HOUSTON, KOMPAS.COM - Ketut Pujayasa, WNI yang ditangkap karena menyerang dan memperkosa seorang penumpang kapal pesiar, akan menjalani sidang pra-peradilan di AS, Selasa (25/2).

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Houston yang sudah menemui tim pengacara Ketut pekan lalu akan kembali menemuinya di penjara Fort Lauderdale Florida hari Senin (24/2/2014) ini. KJRI Houston juga akan mencoba memfasilitasi keinginan Ketut untuk bicara langsung dengan keluarganya di Bangli, Bali melalui telepon.
 
Pejabat Sementara Konsulat Jendral RI di Houston Prasetyo Budhi dalam wawancara dengan VOA Minggu siang membenarkan kabar bahwa Ketut Pujayasa, mantan awak kapal pesiar MV Nieuw Amsterdam yang kini ditahan di sebuah penjara di Fort Lauderdale Florida, akan menjalani sidang pra-pengadilan tanggal 25 Februari. Menurut tim pengacaranya yang terus berkoordinasi dengan pihak KJRI Houston, Ketut dituntut atas dua kejahatan yaitu percobaan pembunuhan dan pemerkosaan.
 
Ketut Pujayasa yang tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan sudah bekerja di kapal pesiar MV Nieuw Amsterdam sejak tahun 2012 mengaku menyerang dan memperkosa penumpang kapal yang berkewarganegaraan Amerika itu karena merasa terhina dan marah dengan pernyataan perempuan tersebut ketika ia mengantarkan sarapan pagi pada tanggal 13 Februari.

Agen Khusus FBI David Nunez, dalam laporan pemeriksaan yang dikutip sejumlah media lokal di Florida, mengatakan perempuan itu meneriakkan kata-kata “wait a minute son of a bitch” ketika Ketut mengetuk pintu kamarnya. “Pujayasa mengatakan pernyataan “son of a bitch”  itu merupakan penghinaan terhadap dirinya dan keluarga. Ia sangat marah sepanjang hari itu,” demikian pernyataan David Nunez yang mengutip keterangan Ketut.

Ketut berencana menampar perempuan itu sebagai pembalasan tetapi saat tidak bertugas ia justru masuk ke kamar perempuan itu menggunakan kunci serep dan menunggu di balkon kamar. Ia sempat tertidur di balkon itu. Ketika terbangun ia melihat perempuan itu sudah berada di dalam kamar. Ketut memukul perempuan itu dengan laptop, serta mencekiknya dengan menggunakan tali setrikaan dan telepon.

Perempuan itu melawan dengan menggigitnya dan membalas pukulan dengan alat pembuka botol yang mengenai alat kelamin Pujayasa. Kepada FBI, sebagaimana dikutip beberapa media lokal di Florida, Ketut mengaku berniat membuang perempuan itu ke perairan di dekat Roatan, Honduras untuk menghilangkan bukti.

Tetapi sebelum sempat melaksanakan niatnya, seorang penumpang lain mengetuk pintu kamar dan membuat Ketut melarikan diri dari balkon kamar tersebut. Perempuan itu lari ke luar kamar dengan hanya mengenakan tank-top yang berlumuran darah.

Ketut kemudian kembali ke kamarnya dan mengaku kepada teman sekamarnya bahwa ia telah membunuh seorang penumpang. Ia segera ditangkap dan diserahkan pada pihak berwenang setelah kapal merapat di Port Everglades Cruiseport, Fort Lauderdale Florida. Ia ditahan tanpa uang jaminan pembebasan. Sementara perempuan tersebut dilarikan ke South Florida Hospital.

Pejabat Sementara Konsulat Jendral RI di Houston Prasetyo Budhi mengatakan telah menyampaikan kepada tim pengacara Amerika yang menangani kasus Ketut agar tidak melupakan faktor utama pencetus kejadian itu, yaitu perbedaan budaya yang sangat dalam antara Barat dan Timur. Kata-kata yang mungkin di Barat dianggap biasa, di Timur merupakan penghinaan. Terlebih bagi Ketut yang berasal dari Bangli, Bali, yang dikenal sangat menjungjung tinggi kesantuan berbahasa dan penghormatan terhadap orang tua.
 
Prasetyo Budi mengatakan, “Saya sampaikan bahwa kejadian yang utama terjadi karena perbedaan budaya yang sangat dalam antara Barat dan Timur. Karena kata-kata korban “wait a minute son of a bitch” sangat menyinggung perasaan orang Timur, bukan hanya Ketut. Apalagi ia berasal dari salah satu daerah di Indonesia yang memiliki adat ketimuran yang sangat kuat. Saya sampaikan itu kepada pengacaranya. Pengacaranya itu juga mengakui hal ini. Ia akan menyampaikan hal itu ke pengadilan.”
 
Dalam pertemuan hari Senin 24 Februari, KJRI Houston juga merencana memfasilitasi keinginan Ketut untuk berbicara langsung dengan keluarganya di Bangli, Bali melalui telepon.
 
“Besok,Senin 24 Februari jam 10.30 pagi, kami bertemu Pujayasa di penjara. Salah satu permintaan Pujayasa adalah ingin menghubungi langsung keluarganya di Bali. Kami akan mencoba memfasilitasi hal itu dengan memberikan semacam collect-call, KJRI Houston yang akan membayarnya sehingga Pujayasa bisa berhubungan langsung dengan keluarga. Menurut pihak penjara mereka harus membuka account baru terlebih dahulu untuk memudahkan hal itu. Pujayasa ini berasal dari Bangli, Bali,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan baik pihak KJRI Houston maupun  media-media di Amerika belum memiliki informasi tentang korban tindak kejahatan Ketut itu. Informasi lebih rinci tentang tindak kejahatan tersebut, identitas korban, tuntutan hukum serta ancaman sanksi yang dikenakan diperkirakan akan disampaikan dalam sidang pra-pengadilan 25 Februari mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com