Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KJRI Houston Upayakan Bantuan untuk WNI yang Dituduh Perkosa Warga AS

Kompas.com - 21/02/2014, 09:05 WIB
HOUSTON, KOMPAS.COM — Beberapa pejabat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Houston, AS, menuju ke Florida, Kamis (20/2/2014) waktu setempat, untuk memeriksa tuduhan perkosaan, penyerangan, dan percobaan pembunuhan yang dilakukan seorang warga negara Indonesia di atas kapal pesiar MV Nieuw Amsterdam pekan lalu. Koordinator Fungsi Penerangan Sosial Budaya KBRI Washington DC, Heru Subolo, memastikan hal itu kepada VOA (Voice of America) lewat telepon.

Ketut Pujayasa, pegawai di kapal pesiar MS Niew Amsterdam, ditangkap segera setelah mengakui melakukan kejahatan tersebut di atas kapal pesiar itu dan diserahkan kepada FBI setelah kapal berlabuh di Porth Everglades Cruiseport, Fort Lauderdale, Florida, hari Minggu lalu.

Ketut Pujayasa, yang berusia 28 tahun, mengaku kepada tim penyelidik FBI bahwa ia merencanakan serangan terhadap penumpang kapal yang berkewarganegaraan Amerika itu. Ia merasa terhina dengan pernyataan perempuan itu sewaktu ia mengantarkan sarapan pagi beberapa hari sebelumnya. Agen Khusus FBI, David Nunez, dalam laporan pemeriksaan yang dikutip sejumlah media lokal di Florida, mengatakan, perempuan itu meneriakkan kata-kata "Wait a minute, son of a bitch," ketika Ketut mengetuk pintu kamarnya. Ketut mengatakan pernyataan "son of a bitch" itu merupakan penghinaan terhadap dirinya dan keluarga. Ia sangat marah sepanjang hari itu.

Ketut berencana menampar perempuan itu sebagai pembalasan, tetapi saat tidak bertugas ia justru masuk ke kamar perempuan itu dengan menggunakan kunci serep dan menunggu di balkon kamar. Ia sempat tertidur di balkon itu. Ketika terbangun, ia melihat wanita itu sudah berada di dalam kamar. Ketut memukul perempuan itu dengan laptop serta mencekiknya dengan menggunakan tali setrikaan dan telepon.

Perempuan itu melawan dengan menggigitnya dan membalas pukulan dengan alat pembuka botol yang mengenai alat kelamin Ketut. Kepada FBI, sebagaimana dikutip beberapa media lokal di Florida, Pujayasa mengaku berniat membuang perempuan itu ke perairan di dekat Roatan, Honduras, untuk menghilangkan bukti.

Namun, sebelum sempat melaksanakan niatnya, seorang penumpang lain mengetuk pintu kamar dan membuat Ketut melarikan diri dari balkon kamar tersebut. Perempuan itu lari ke luar kamar dengan hanya mengenakan tank-top yang berlumuran darah.

Ketut kemudian kembali ke kamarnya dan mengaku kepada teman sekamarnya bahwa ia telah membunuh seorang penumpang. Ia segera ditangkap dan diserahkan kepada pihak berwenang setelah kapal merapat di Port Everglades Cruiseport, Fort Lauderdale, Florida. Ia ditahan tanpa uang jaminan pembebasan. Sementara perempuan tersebut dilarikan ke South Florida Hospital.

Holland America Line yang mengoperasikan kapal pesiar MV Nieuw Amsterdam segera memecat Ketut Pujayasa. Dalam pernyataan tertulisnya, Holland America Line mengatakan "telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh stafnya, termasuk pemeriksaan catatan kriminal". Holland America Line menambahkan akan bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang untuk menyelidiki kasus ini dan mencegah terjadinya kasus serupa pada kemudian hari.

Koordinator Fungsi Penerangan Sosial Budaya KBRI Washington DC Heru Subolo mengatakan telah menghubungi keluarga Ketut Pujayasa, pihak Holland America, dan otoritas berwenang di Fort Lauderdale, Florida, untuk memperoleh keterangan selengkapnya atas kasus ini. KJRI Houston juga akan memastikan agar Ketut terlindungi hak-haknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com