Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/02/2014, 20:38 WIB
EditorErvan Hardoko
GENEVA, KOMPAS.com — Para pemimpin Korea Utara harus diajukan ke pengadilan kriminal internasional terkait serangkaian kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk pembantaian, membiarkan rakyat kelaparan, dan memperbudak rakyat.

Kesimpulan itu terdapat dalam sebuah laporan yang disampaikan sebuah tim PBB, Senin (17/2/2014).

Laporan itu juga mengkritik keras pembatasan kebebasan berpikir paling mendasar, kebebasan berekspresi dan memeluk agama. Serta penculikan warga negara Korea Selatan dan Jepang.

"Sebuah pelanggaran HAM yang sistemik dan menyebar luas telah dan sedang dilakukan institusi dan para pemimpin Republik Demokratik Rakyat Korea," demikian isi laporan komisi penyelidikan terhadap Korea Utara yang dibentuk Maret 2013 oleh Dewan HAM PBB.

"Dalam banyak contoh, pelanggaran HAM yang ditemukan komisi merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pelanggaran ini merupakan komponen dari sebuah sistem politik yang sudah melenceng dari idealismenya saat dibentuk," lanjut laporan itu.

"Level daya tarik, skala dan hakikat kekerasan yang terungkap di negeri ini tidak memiliki padanan di dunia saat ini," tambah laporan itu.

Pemerintah Korea Utara sejak awal tidak bersedia bekerja sama dengan tim PBB ini dan menuding bukti-bukti yang diperoleh tim sudah dipalsukan oleh kekuatan jahat yang menyerang negeri itu.

Ketua komisi penyelidik, Michael Kirby, menulis surat kepada pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, untuk memberikan kesempatan kepadanya guna memberikan kesimpulan dari versi Pemerintah Korea Utara.

Dalam surat tertanggal 20 Januari 2014 itu, Kirby menuliskan bahwa Kim bisa disidangkan secara personal karena kejahatan yang diciptakan sistem pemerintahan yang dipimpinnya.

"Setiap pejabat Republik Demokratik Rakyat Korea yang melakukan, memerintahkan, mengajak, dan bersekongkol melakukan kejahatan melawan kemanusiaan harus bertanggung jawab dan harus ditahan berdasarkan hukum internasional," demikian isi surat Kirby.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com