Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/02/2014, 16:44 WIB
EditorErvan Hardoko
SEOUL, KOMPAS.com — Sebuah pengadilan Korea Selatan, Senin (17/2/2014), menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada seorang anggota parlemen yang dinyatakan terbukti berencana melakukan pemberontakan untuk membantu Korea Utara.

Vonis yang dijatuhkan hakim untuk Lee Seok-ki (52) ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan anggota parpol sayap kiri Partai Persatuan Progresif dijatuhi hukuman 20 tahun.

Dalam sidang, hakim mengatakan Lee memerintahkan anggota kelompoknya untuk mempersiapkan serangan terhadap jaringan komunikasi dan kereta api Korea Selatan, jika konflik terbuka pecah dengan Korea Utara.

"Kami menemukan cukup bukti bahwa terdakwa merencanakan revolusi dan sejumlah aksi untuk dilakukan," kata hakim.

Hakim menambahkan, sejumlah bukti menunjukkan bahwa Lee beberapa kali menyampaikan pujian terbuka untuk Korea Utara dan bahkan menyanyikan lagi-lagu propaganda Korea Utara dalam sejumlah pertemuan partai.

Lee membantah semua dakwaan itu dan mengatakan dia hanya menjadi korban intelijen Korea Selatan yang ingin mengalihkan perhatian masyarakat dari skandal yang melibatkan sejumlah agen intelijen dalam Pemilihan Presiden 2012.

Sebelumnya, Lee juga pernah bermasalah dengan pandangan politiknya. Pada 2002 dia dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun karena melakukan aktivitas anti-pemerintah. Namun, presiden Korea Selatan saat itu memberinya pengampunan di tahun yang sama.

Lee adalah anggota parlemen Korea Selatan pertama yang diadili untuk tuduhan pengkhianatan terhadap negara sejak negeri itu berubah dari sebuah negeri militer menjadi negeri demokrasi pada 1980-an.    

Selain dijatuhi hukuman penjara, pengadilan juga memutuskan hak-hak politik Lee dicabut selama 10 tahun sejak dia dibebaskan kelak.

Sesuai undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan pada 1948, semua pujian terhadap Korea Selatan dianggap tindakan melanggar hukum.

AS sudah sejak lama meminta Korea Selatan merevisi undang-undang tersebut karena digunakan untuk menyerang perbedaan pendapat antarpolitisi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com