Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Berkhianat, Anggota Parlemen Korsel Dipenjara 12 Tahun

Kompas.com - 17/02/2014, 16:44 WIB
SEOUL, KOMPAS.com — Sebuah pengadilan Korea Selatan, Senin (17/2/2014), menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada seorang anggota parlemen yang dinyatakan terbukti berencana melakukan pemberontakan untuk membantu Korea Utara.

Vonis yang dijatuhkan hakim untuk Lee Seok-ki (52) ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan anggota parpol sayap kiri Partai Persatuan Progresif dijatuhi hukuman 20 tahun.

Dalam sidang, hakim mengatakan Lee memerintahkan anggota kelompoknya untuk mempersiapkan serangan terhadap jaringan komunikasi dan kereta api Korea Selatan, jika konflik terbuka pecah dengan Korea Utara.

"Kami menemukan cukup bukti bahwa terdakwa merencanakan revolusi dan sejumlah aksi untuk dilakukan," kata hakim.

Hakim menambahkan, sejumlah bukti menunjukkan bahwa Lee beberapa kali menyampaikan pujian terbuka untuk Korea Utara dan bahkan menyanyikan lagi-lagu propaganda Korea Utara dalam sejumlah pertemuan partai.

Lee membantah semua dakwaan itu dan mengatakan dia hanya menjadi korban intelijen Korea Selatan yang ingin mengalihkan perhatian masyarakat dari skandal yang melibatkan sejumlah agen intelijen dalam Pemilihan Presiden 2012.

Sebelumnya, Lee juga pernah bermasalah dengan pandangan politiknya. Pada 2002 dia dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun karena melakukan aktivitas anti-pemerintah. Namun, presiden Korea Selatan saat itu memberinya pengampunan di tahun yang sama.

Lee adalah anggota parlemen Korea Selatan pertama yang diadili untuk tuduhan pengkhianatan terhadap negara sejak negeri itu berubah dari sebuah negeri militer menjadi negeri demokrasi pada 1980-an.    

Selain dijatuhi hukuman penjara, pengadilan juga memutuskan hak-hak politik Lee dicabut selama 10 tahun sejak dia dibebaskan kelak.

Sesuai undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan pada 1948, semua pujian terhadap Korea Selatan dianggap tindakan melanggar hukum.

AS sudah sejak lama meminta Korea Selatan merevisi undang-undang tersebut karena digunakan untuk menyerang perbedaan pendapat antarpolitisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com