Fatwa ini dikeluarkan menyusul kematian seorang mahasiswi pekan lalu setelah paramedis menolak merawatnya karena si mahasiswi tidak ditemani pendamping pria atau kerabat dekatnya.
"Perempuan kini mulai melalaikan aturan dan memeriksakan diri ke dokter (pria) tanpa ditemani pendamping pria. Dan ini dilarang," kata Sheikh Qays al-Mubarak, anggota Dewan Ulama Senior, seperti dikutip Al-Hayat.
"Pemeriksaan medis biasanya mengharuskan seorang perempuan menunjukkan bagian tubuhnya kepada dokter. Dan itu tak diperbolehkan, kecuali sangat terpaksa," tambah Sheikh Qays.
Sheikh Qays melanjutkan, perempuan hanya bisa meminta bantuan dokter pria jika tidak ada dokter perempuan.
"Saat ini terjadi, seorang perempuan tak boleh sendirian dan dokter hanya diperbolehkan memeriksa bagian tubuh yang terasa sakit," lanjut Sheikh Qays.
Masih dalam artikelnya, Al-Hayat menambahkan polisi syariah di provinsi Timur bahkan melarang perempuan memasuki sejumlah klinik kesehatan swasta tanpa pendamping pria.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.