Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HRW: Militer Suriah Bakar Ribuan Rumah Warga Sipil

Kompas.com - 30/01/2014, 22:42 WIB

NEW YORK, KOMPAS.com — Organisasi hak asasi manusia Human Rights Watch (HRW) menuduh Pemerintah Suriah membumihanguskan ribuan rumah warga sipil sebagai hukuman karena dianggap mendukung pemberontakan melawan Presiden Bashar Al-Assad.

HRW menerbitkan foto-foto satelit sebelum penghancuran permukiman di Damaskus dan Hama, yang diperkirakan sebagai basis pemberontak.

Organisasi HAM ini mengatakan, penghancuran rumah-rumah warga, termasuk gedung apartemen bertingkat delapan, menggunakan bahan peledak dan alat-alat berat seperti buldoser.

HRW mengatakan, penghancuran rumah-rumah tersebut di bawah pengawasan militer. Kawasan yang dihancurkan pada 2012 dan 2013 ini setara dengan luas dua lapangan sepak bola.

Human Rights Watch mengatakan, penghancuran dengan sengaja dan hukuman kolektif seperti ini masuk kategori kejahatan perang.

"Membumihanguskan seluruh perkampungan atau permukiman warga sipil bukan taktik perang yang sah," kata Ole Solvang, peneliti Human Rights Watch.

"Penghancuran rumah-rumah warga secara sengaja ini menambah panjang kejahatan perang yang dilakukan Pemerintah Suriah," kata Solvang.

Pemerintah Suriah mengatakan, penghancuran dilakukan untuk memindahkan bangunan-bangunan ilegal. HRW tidak menerima alasan ini karena bangunan-bangunan ilegal di distrik-distrik yang propemerintah tidak dihancurkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com