Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Jerman Sita Camilan Daging Paus

Kompas.com - 24/01/2014, 19:43 WIB
BERLIN, KOMPAS.com — Bea Cukai Jerman, Jumat (24/1/2014), menyita makanan ringan dari daging paus yang dijual stan Norwegia dalam sebuah pameran dagang bertema tren makanan, pertanian, dan pertamanan.

Pengelola stan, Arne Andreas Rod, mengatakan, dia terkejut setelah mengetahui menjual daging paus adalah tindakan ilegal di Jerman. Arne mengklaim timnya berhasil membawa daging paus itu melewati bea cukai tanpa masalah.

"Kami hanya ingin menampilkan makanan khas Norwegia," kata Arne kepada harian Berliner Zeitung.

Masalahnya, menjual daging paus adalah perbuatan melanggar hukum di Jerman dan sebagian besar negara anggota Uni Eropa.

"Norwegia melanggar hukum dalam beberapa hal. Mengimpor dan menjual daging paus adalah ilegal," kata Astrid Fuchs dari Komunitas Konservasi Paus dan Lumba-lumba Jerman.

Kasus ini sudah ditangani kejaksaan Berlin. Sesuai undang-undang di Jerman, semua yang terlibat di penjualan daging paus itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Makanan ringan yang diyakini dibuat dari daging paus minke itu dijual dalam pekan raya tahunan Pekan Hijau di Berlin. Makanan ini dijual 2 euro atau sekitar Rp 33.000 per piring.

Aparat Bea Cukai Jerman menyita sebanyak tiga kilogram daging paus. Sementara, sebanyak empat kilogram daging sudah terjual.

Perburuan paus dilarang untuk tujuan komersial oleh Komisi Perburuan Paus Internasional pada 1986. Islandia dan Norwegia mengajukan keberatan atas larangan ini pada 1990-an.

Saat ini, Norwegia menetapkan sendiri kuota perburuan pausnya setiap tahun. Pada 2013, kuota perburuan paus ditetapkan sebanyak 1.286 ekor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com