Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Thailand Serahkan Keputusan soal Pemilu ke Pemerintah

Kompas.com - 24/01/2014, 18:57 WIB
BANGKOK, KOMPAS.com - Situasi politik di Thailand semakin tak menentu setelah pengadilan pada Jumat (24/1/2014), mengembalikan lagi keputusan untuk menggelar atau menunda pemilu kepada pemerintah dan komisi pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi Thailand menyatakan pemilihan umum yang akan digelar pada 2 Februari, sebaiknya ditunda. Namun, MK menyerahkan keputusan akhirnya ke tangan PM Yingluch Shinawatra dan komisi pemilihan umum.

Sementara itu, pemerintah Thailand sebelumnya sudah menolak seruan komisi pemilihan umum untuk menunda pemungutan suara. Alasannya, sesuai undang-undang pemilu digelar 60 hari setelah pembubaran parlemen, yang dalam kasus ini sudah dibubarkan pada Desember lalu.

Kelompok oposisi utama sudah sejak lama memutuskan akan memboikot pemilu jika jadi digelar pada Februari. Mereka menuntut perlunya reformasi sistem pemilu untuk menanggulangi korupsi dan jual beli suara sebelum pemilu digelar dalam waktu satu tahun atau 18 bulan ke depan.

Jika pemilu tetap digelar, pemimpin oposisi Suther Tahugsauban mengancam akan menutup semua akses menuju ke TPS agar pemilihan umum tidak bisa terlaksana.

Sebenarnya, sebagian besar rakyat Thailand siap untuk memberikan suara jika pemilu digelar. Setidaknya itulah hasil jajak pendapat yang digelar Universitas Bangkok yang hasilnya dirilis pada Jumat.

Dari 1.000 orang responden yang dilibatkan dalam jajak pendapat itu, 80 persen di antara mereka berencana memberikan suara.

Namun, di sejumlah daerah pemilihan di wilayah selatan Thailand tidak memiliki kandidat untuk maju dalam pemilu, setelah para pengunjuk rasa menutup akses pendaftaran kandidat.

Sehingga jika partai Yingluck memenangkan pemilu, maka tidak akan ada cukup anggota parlemen untuk membentuk pemerintahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com