WASHINGTON DC, KOMPAS.com — Edward Snowden, mantan kontraktor Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA), mengatakan, dia tidak akan mendapat proses hukum yang adil di Amerika Serikat.
Dia menambahkan undang-undang yang sudah berusia 100 tahun yang menjadi landasan dakwaannya "melarang pembelaan berdasarkan kepentingan umum".
"Tidak mungkin saya pulang dan menjelaskan kasus saya kepada dewan juri," tegasnya dalam sesi tanya jawab internet lewat situs Free Snowden atau Bebaskan Snowden.
Pria berusia 30 tahun ini membocorkan program pengawasan elektronik NSA atas individu-individu yang berlangsung secara massal.
Setelah sempat melarikan diri ke Hongkong, Snowden kini mendapat suaka politik di Rusia.
Snowden mengaku bahwa tidak adanya peluang untuk mendapat pengadilan seimbang membuatnya amat frustrasi.
"Kembali ke AS, menurut saya, merupakan jalan terbaik bagi pemerintah, masyarakat umum, dan saya sendiri. Namun, sayangnya tidak mungkin berdasarkan undang-undang perlindungan pembocor informasi yang tidak mencakup kontraktor keamanan nasional seperti saya," jelasnya.
Dalam perkembangan lain, Jaksa Agung Eric Holder mengatakan kepada stasiun TV MSNBC bahwa kecil kemungkinan baginya untuk memberi pengampunan kepada Snowden.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.