Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Larang Rok Mini, Uganda Penjarakan Gay dan Lesbian

Kompas.com - 23/12/2013, 06:30 WIB

 


Parlemen Uganda mengesahkan rancangan undang-undang untuk memperberat hukuman bagi tindakan homoseksual, termasuk penjara seumur hidup.

RUU antihomoseksualitas itu juga menyatakan warga negara yang tidak melapor jika mengetahui ada kaum gay dan lesbian di lingkungan mereka akan dipidanakan.

Perdana Menteri menentang pengesahan RUU itu karena jumlah anggota parlemen yang hadir tidak memenuhi kuorum.

RUU itu sudah mendapat kecaman keras dari para pemimpin dunia sejak pertama kali digagas pada 2009, Presiden AS Barack Obama menyebutnya "menjijikkan".

Kemarahan internasional

Wartawan BBC Catherine Byaruhanga di Kampala mengatakan, pemerintah mengetahui adanya kemarahan internasional, yang bisa berdampak pada penghentian bantuan untuk Uganda.

Ia mengatakan, Perdana Menteri Amama Mbabazi kemungkinan akan menindaklanjuti keluhannya mengenai kurangnya kuorum, meski belum diketahui apakah Presiden Yoweri Museveni akan menandatangani RUU itu menjadi undang-undang.

Awalnya RUU itu juga menuntut hukuman mati bagi beberapa pelanggaran, termasuk jika ada anak di bawah umur yang terlibat atau pelaku mengidap HIV-positif, tetapi hukuman itu diganti dengan penjara seumur hidup.

Pekan ini parlemen Uganda juga mengesahkan RUU yang memidanakan siapa saja yang mengenakan rok mini atau "pakaian di atas lutut dan memicu gairah seksual".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com