Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Banglades Vonis Mati 8 Mahasiswa Aktivis Liga Awami

Kompas.com - 18/12/2013, 18:30 WIB
DHAKA, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Banglades, Rabu (18/12/2013), menjatuhkan hukuman mati untuk delapan mahasiswa aktivis partai berkuasa Liga Awami setelah terbukti membunuh seorang pemuda Hindu.

Pengadilan khusus ini memutuskan kedelapan aktivis Liga Awami ini bersalah mengejar, menangkap, kemudian membunuh Biswajit Das (24) menggunakan golok di hadapan sejumlah polisi.

Kasus ini menjadi perhatian luas warga Banglades setelah aksi brutal itu tertangkap kamera dan kemudian disiarkan di sejumlah stasiun televisi.

Sementara itu, pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk 13 aktivis sayap mahasiswa Liga Awami terkait kasus pembunuhan itu.

Jaksa penuntut SM Rafiqul Islam membenarkan hakim menjatuhkan hukuman mati untuk delapan mahasiswa sementara 13 orang lainnya dihukum penjara seumur hidup.

Hanya delapan terdakwa yang menghadiri sidang untuk mendengarkan vonis yang dibacakan hakim ABM Nizamul Huq. Sementara, terdakwa lain -termasuk dua orang yang dijatuhi hukuman mati- masih buron dan diadili secara in absentia.

Kakak korban, Uttam Das mengatakan keluarganya merasa puas dengan keputusan pengadilan itu dan meminta hukuman mati bisa dilakukan secepat mungkin.

"Kami sudah memperoleh keadilan dan kini kami ingin negara segera menghukum mati para kriminal itu," kata Uttam Das.

Proses sidang kasus ini merupakan ujian besar bagi partai sekuler Liga Awami di tengah tuduhan bahwa polisi, yang dekat dengan pemerintahan Liga Awami, mencoba menutupi kasus ini dan menutupi identitas pelaku.

Vonis yang diberikan pengadilan itu, nampaknya akan meningkatkan popularitas Liga Awami di kalangan minoritas Hindu menjelang pemilihan umum yang dijadwalkan pada 5 Januari mendatang.

Umat Hindu di Banglades berjumlah 10 persen dari 153 juta rakyat negeri itu dan secara tradisional adalah pendukung Liga Awami.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com