Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan AS "Hadiahi" Paedofil Hukuman Penjara 145 Tahun

Kompas.com - 13/12/2013, 17:20 WIB
WASHINGTON DC, KOMPAS.com — Seorang pria asal Wisconsin, AS, yang merekam pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap enam orang anak-anak dijatuhi hukuman penjara 145 tahun.

Alexander R Richter (30) dalam sidang itu meminta maaf atas perbuatannya melecehkan seorang balita perempuan berusia dua tahun dan lima anak-anak lainnya.

Dalam pernyataannya di hadapan hakim itu, Richter mengaku bahwa permintaan maafnya tak bisa menghapuskan perbuatan jahatnya itu.

Permintaan maaf itu terdengar tulus, tetapi yang membuat hakim kesal adalah Richter menyatakan permintaan maafnya itu dengan tersenyum dan terlihat tanpa penyesalan sama sekali.

"Anda katakan Anda merasa kasihan terhadap anak-anak yang hidupnya Anda hancurkan. Namun, Anda tersenyum saat mengatakannya," kata hakim Timothy Boyle.

"Silakan tersenyum sekarang!" kata Boyle sebelum kemudian menjatuhkan vonis.

Dalam sidang September lalu, Richter memutuskan tidak menolak empat dakwaan pengadilan terkait pelecehan seksual terhadap anak-anak. Sebagai gantinya, jaksa sepakat merekomendasikan hukuman penjara selama 80 tahun.

Namun, hakim Boyle yang tak terikat kesepakatan itu mengatakan, kejahatan yang dilakukan Richter itu layak mendapatkan hukuman yang lebih berat dan Boyle ingin memastikan Richter mati di dalam penjara.

Bukti terkuat yang menjerat Richter adalah video yang merekam perbuatannya melecehkan anak-anak berusia dua hingga enam tahun.

Jaksa mengatakan, kejahatan paedofilia Richter sudah dimulai sejak remaja dan kemungkinan besar masih ada korban yang tak diketahui.

Para penyidik mengatakan, Richter, yang mempelajari akuntansi di sebuah universitas, menjalin persahabatan dengan sejumlah keluarga dan membujuk mereka untuk mengizinkan dia mengasuh anak-anak mereka.

Hakim Boyle mencatat, korban termuda Richter adalah balita perempuan berusia dua tahun dan masih mengenakan popok saat pria itu melakukan kejahatannya.

Penyidik mengatakan, kejahatan Richter terungkap setelah seorang bocah laki-laki berusia enam tahun mengadu kepada ibunya bahwa Richter melecehkan dirinya dan adik perempuannya yang berusia empat tahun.

Saat polisi datang ke kediaman Richter, pria itu justru memberikan video-video tersebut tanpa perlawanan.

"Saya akan menghemat waktu kalian. Benda yang kalian cari ada di bawah meja kopi," kata Richter saat itu. Di bawah meja itu, polisi menemukan beberapa keping DVD dan kamera perekam.

Pada awalnya Richter dijerat 49 dakwaan, termasuk pelecehan anak-anak tingkat pertama, eksploitasi seksual terhadap anak-anak, dan kepemilikan materi pornografi anak-anak.
Seluruh dakwaan itu menghasilkan hukuman penjara maksimal selama 1.185 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com