Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artefak Indian Amerika yang Dilelang Akan Dikembalikan ke Pemiliknya

Kompas.com - 11/12/2013, 22:00 WIB
PARIS, KOMPAS.com - Sebuah yayasan  nirlaba AS, Rabu (11/12/2013), mengaku sebagai pembeli artefak-artefak Indian Amerika yang dilelang di Paris awal pekan ini di tengah berbagai kontroversi.

Yayasan Annenberg mengatakan telah membeli 21 topeng tradisional Hopi, yang biasa digunakan dalam upacara-upacara keagamaan tradisional- dan tiga artefak suku Apache San Carlos dengan harga 530.000 dolar AS.

"Tujuan pembelian itu adalah murni untuk mengembalikan artefak-artefak itu ke pemilik sahnya," demikian pernyataan Yayasan Annenberg.

Sebenarnya, berbagai lembaga termasuk Kedutaan Besar AS di Paris telah mencoba untuk menggagalkan lelang yang digelar pada Senin (9/12/2013) itu.

Lembaga advokasi Survival International yang mewakili suku Hopi, juga berupaya agar lelang itu batal digelar. Namun, tuntutan mereka gagal karena pengadilan Perancis menilai penjualan itu sah menurut hukum Perancis.

"Harapan kami adalah tindakan ini akan menjadi contoh bahwa benda-benda budaya dan keagamaan tertentu hanya bisa dirawat oleh mereka yang memiliki pengetahuan dan tanggung jawab yang memadai. Benda-benda ini tak bisa begitu saja dijual," kata Sam Tenakhongva, seorang pemimpin budaya suku Hopi.

Lelang itu sebenarnya termasuk sejumlah benda seni suku asli Amerika itu, namun kontroversi terpusat pada 27 benda yang dianggap sakral oleh suku Hopi.

Pierre Servan-Schreiber, kuasa hukum suku Hopi, membeli salah satu topeng itu dengan harga 13.000 euro dan akan mengembalikan topeng itu ke suku Hopi. Namun, nasib dua topeng lainnya belum jelas.

Semua 27 artefak itu terjual dengan harga 550.000 euro, termasuk sebuah helem kulit dengan dua sayap burung gagak besar di kedua sisi helm itu.

Helm kulit itu terjual 125.000 euro dan belum dapat dipastikan apakah helm itu termasuk dalam artefak yang dibeli Yayasan Annenberg.

Sejak 1990, pemerintah Amerika Serikat melarang penjualan artefak suci suku Indian di wilayah AS. Namun, aturan itu tidak bisa diberlakukan terhadap penjualan di luar negeri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com