Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

India Kriminalisasi Pelaku Homoseksual

Kompas.com - 11/12/2013, 18:35 WIB

NEW DELHI, KOMPAS.com — Mahkamah Agung India, Rabu (11/12/2013), menegakkan kembali undang-undang yang mengkriminalkan homoseksualitas. Undang-undang tersebut merupakan pukulan bagi kelompok homoseksual di India.

MA mencabut keputusan Pengadilan Tinggi Delhi tahun 2009 yang sebelumnya membatalkan undang-undang itu.

Mahkamah mengatakan, parlemen yang akan selanjutnya mengatur atau mengubah undang-undang itu bila perlu.

Berdasarkan Pasal 377, undang-undang kolonial yang berumur 153 tahun menyebutkan hubungan sesama jenis sebagai "pelanggaran yang tak wajar" dan dapat menghadapi hukuman penjara 10 tahun.

Pemerintah, beberapa kelompok politik, sosial, dan agama mengajukan petisi ke MA untuk mengaktifkan kembali undang-undang itu menyusul keputusan tahun 2009.

Dalam ketetapannya, Pengadilan Tinggi Delhi menyebutkan saat itu bahwa Pasal 377 sebagai langkah diskriminatif terhadap homoseksual dan hubungan seksual orang dewasa tidak bisa ditetapkan sebagai kejahatan.

Sejumlah laporan menyebutkan, undang-undang itu jarang digunakan untuk menuntut siapa pun yang melakukan hubungan seksual berdasarkan suka sama suka.

Namun, undang-undang itu justru sering digunakan polisi untuk melecehkan kaum homoseksual, kata sejumlah laporan. Homoseksualitas di India dianggap sebagai hal yang tabu dan banyak orang menganggap hubungan sesama jenis tidak sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com