Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Mati Tokoh Partai Islam Banglades Ditunda

Kompas.com - 11/12/2013, 17:54 WIB
DHAKA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung Banglades, Rabu (11/12/2013), menggelar sidang untuk memutuskan nasib seorang tokoh politik Islam yang dijatuhi hukuman mati akibat kejahatan perang.

Seharusnya, Abdul Quader Molla, pimpinan partai Jamaat-e-Islami, menjalani hukuman gantung pada Rabu lewat tengah malam. Namun, di saat-saat terakhir hukuman mati itu ditunda.

Mahkamah Agung Banglades mendengarkan permohonan kuasa hukum Molla terkait hak Molla mengajukan banding dengan alasan kliennya masih memiliki "hak konstitusi" untuk mengajukan banding.

Sementara itu, Jaksa Agung Mahbubey Alam mengatakan kepada Mahkamah Agung bahwa untuk kasus kejahatan perang maka proses banding ditiadakan.

Setelah kuasa hukum dan jaksa agung saling bertukar argumen selama dua jam, akhirnya pengadilan memundurkan jadwal sidang ke hari Kamis (12/11/2013).

Sementara itu, ribuan warga sekuler yang menunggu eksekusi terhadap Molla menjadi sangat kecewa ketika mendengar pembatalan hukuman mati.

"Ini sebuah konspirasi. Kami tidak akan tinggalkan Shahbag hingga dia dieksekusi," kata Imran H Sarkar, yang mengetuai sebuah forum bloger yang menyokong unjuk rasa.

Rencana hukuman gantung untuk Abdul Quader Molla juga memicu kemarahan pendukung Jamaat-e-Islami. Polisi mengatakan seorang pengunjuk rasa tewas tertembak setelah mereka melempari polisi dengan bom molotiv di kota Feni.

Seorang perempuan dan putrinya tewas terpanggang setelah para pengunjuk rasa membakar mobil mereka di luar kota Dhaka.

Sejak Januari lalu, bentrokan antara kelompok oposisi, polisi dan pendukung pemerintah sudah mengakibatkan 226 orang kehilangan nyawa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com