Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uruguay Negara Pertama yang Legalkan Perdagangan Ganja

Kompas.com - 11/12/2013, 13:47 WIB
MONTEVIDEO, KOMPAS.COM — Uruguay, Selasa (10/12/2013), menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan praktik menanam, menjual, dan merokok ganja. Langkah tersebut menjadi sebuah eksperimen sosial perdana yang akan diawasi dengan saksama oleh negara-negara lain yang sedang berdebat soal liberalisasi narkotika.

Sebuah RUU yang disponsori pemerintah telah disetujui Senat dengan perolehan suara 16 berbanding 13. Undang-undang baru itu mengatur soal budi daya, distribusi, dan konsumsi ganja. UU tersebut bertujuan untuk menghancurkan bisnis narkotika para penjahat narkoba di negara kecil di Amerika Selatan tersebut.

Para pemakai ganja akan bisa membeli maksimum 40 gram setiap bulan dari apotek berlisensi asalkan mereka penduduk Uruguay berusia di atas 18 tahun dan terdaftar di database pemerintah yang akan memonitor pembelian bulanan mereka. Saat UU itu diimplementasikan dalam waktu 120 hari ke depan, warga Uruguay bisa menanam enam tanaman ganja di rumah mereka setiap tahun, atau sebanyak 480 gram (sekitar 17 ons), dan membentuk klub merokok 15 sampai 45 anggota yang dapat menanam hingga 99 tanaman per tahun. Para pengguna narkoba terdaftar bisa mulai membeli ganja di konter apotek berlisensi pada April tahun depan.

"Kami memulai pengalaman baru pada April. Ini melibatkan sebuah perubahan budaya yang besar yang berfokus pada kesehatan masyarakat dan memerangi perdagangan narkotika," kata Ibu Negara Uruguay, Senator Lucia Topolansky, kepada kantor berita Reuters.

Usaha Uruguay untuk memberantas perdagangan narkoba tengah diikuti dengan saksama di Amerika Latin di mana legalisasi sejumlah jenis narkotika semakin dilihat oleh para pemimpin regional sebagai cara yang mungkin untuk mengakhiri kekerasan yang ditimbulkan  perdagangan kokain. Negara-negara kaya yang berdebat tentang legalisasi ganja juga mengamati UU itu. Filantropis George Soros telah mendukung hal itu sebagai "percobaan" yang bisa memberikan alternatif bagi kebijakan "perang terhadap narkoba" pimpinan AS yang ternyata gagal.

UU itu memberi waktu 120 hari kepada otoritas untuk mendirikan sebuah panel pengendali narkotika yang akan mengatur standar budi daya, mematok harga, dan memonitor konsumsi.

Penggunaan ganja merupakan hal legal di Uruguay, sebuah negara dengan penduduk 3,3 juta jiwa yang merupakan salah satu negara yang paling liberal di Amerika Latin. Namun, budi daya dan penjualan narkotika merupakan hal ilegal.

Sejumlah negara lain di dunia telah melegalkan kepemilikan ganja. Belanda mengizinkan ganja dijual di kedai kopi. Namun, Uruguay akan menjadi negara pertama yang melegalkan seluruh rantai dari penanaman tanaman itu hingga pembelian dan penjualan daunnya.

Sejumlah negara seperti Kanada, Belanda, dan Israel punya sejumlah program legal untuk menanam ganja buat kepentingan medis, tetapi tidak mengizinkan budi daya ganja untuk penggunaan yang bersifat rekreasional. Tahun lalu, sejumlah negara bagian di AS, yaitu Colorado dan Washington, melegalkan dan mengatur penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi melalui proses referendum.

Presiden sayap kiri Uruguay, Jose Mujica, membela inisiatifnya itu sebagai upaya untuk mengatur dan memajaki pasar ganja yang sudah ada, tetapi dijalankan oleh para penjahat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com