Juru Bicara Polisi Provinsi Kunduz, Sayed Sarwar Hussaini, mengatakan, insiden itu terjadi di distrik Dasht-i-Archi. Polisi memergoki para anggota Taliban tengah menyiapkan batu-batu untuk hukuman rajam tersebut. "Saat polisi datang, para anggota militan itu melarikan diri," katanya.
Hussaini melanjutkan, saat polisi datang perempuan itu tengah disekap di salah satu bagian basis Taliban tersebut. "Kami membebaskan dia," katanya.
Menurut Hussaini, pihaknya mendapat informasi dari saudara perempuan korban. Menurut sumber polisi itu, Taliban akan mengeksekusi rajam saudarinya itu. "Dari informasi itulah kami melakukan operasi," kata Hussaini.
Hussaini melanjutkan, penyelidikan polisi menunjukkan kalau suami korban adalah pengikut Taliban. Sebetulnya, pasangan itu sudah bercerai. Kuat dugaan, laki-laki itu hendak menghabisi nyawa mantan istrinya itu. "Laki-laki itu lalu melayangkan tuduhan perselingkuhan yang berujung pada putusan hukuman rajam itu," kata Hussaini.
Taliban saat berkuasa pada 1996-2001 menerapkan hukuman syariah di Afganistan. Salah satu hukuman yang acap diterapkan adalah rajam bagi pelaku perzinaan dan potong tangan bagi pencuri.
Saat ini, Taliban terdepak di kawasan-kawasan pinggiran Afganistan. Mereka mendapat perlawanan dari militer dan polisi Afgansitan dengan dukungan pasukan internasional.
Pada Juli tahun ini, seorang perempuan berusia 21 tahun tewas lantaran hukum rajam di sebuah desa di bawah kekuasaan Taliban, sekitar 60 kilometer di utara Kabul. Kejadian itu memunculkan aksi protes dunia internasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.