Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Asing di Perancis: Gaji Standar Perancis, Potongan Standar Negara Asal

Kompas.com - 06/12/2013, 16:29 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

Sumber Reuters
DUNKERQUE, KOMPAS.com — Aturan ketenagakerjaan Uni Eropa mulai jadi persoalan, termasuk di negara yang tak masuk kategori paling parah terhantam krisis utang kawasan itu. Perancis misalnya.

Berdasarkan aturan Uni Eropa, pekerja dari luar negeri dapat dipekerjakan di kawasan Uni Eropa selama dua tahun untuk satu proyek tertentu. Kontrak mereka, berdasarkan aturan dari Uni Eropa, tetap harus menghormati aturan negara tuan rumah. Bedanya, jaminan sosial untuk pekerja asing tetap mengacu pada aturan dari negara asal mereka.

Bagi pekerja asing, bekerja di Perancis berarti mereka akan mendapatkan upah kotor sekitar 1.400 euro atau setara Rp 21 juta per bulan. Ini merupakan upah untuk 35 jam kerja selama sepekan, dengan lima pekan libur tahunan, sesuai standar kerja Perancis.

Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing diuntungkan dengan lebih murahnya jaminan sosial dan pajak penghasilan pekerja yang harus mereka tanggung. Jaminan sosial yang harus dibayar perusahaan untuk pekerja ini bisa dua, tiga, atau bahkan empat kali lebih murah daripada potongan jaminan sosial menurut hukum Perancis. Perusahaan pun terbebas dari potongan penghasilan menurut aturan Perancis yang memang paling tinggi di Eropa.

"Fenomena ini mengancam sistem sosial kami karena bukan hanya telah melucuti pekerjaan untuk pekerja Perancis, pendapatan pundi-pundi jaminan sosial kami pun berkurang," kata sebuah laporan parlemen Perancis yang menjadi perdebatan pada awal pekan ini.

Polemik diperparah oleh gosokan dari negara-negara lain di Uni Eropa yang juga berbiaya tinggi, seperti Belgia dan Denmark. Mereka juga punya dilema soal ketenagakerjaan yang berpangkal dari aturan Uni Eropa berhadapan dengan hukum setempat. Inilah yang membuat isu pengaturan ketenagakerjaan mencuat menjelang pemilihan parlemen Uni Eropa yang dijadwalkan berlangsung pada Mei 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com